Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

firdawAvatar border
TS
firdaw
Perkara Ahok. Di DPR,Jaksa Agung Beberkan Penanganan Cepat

Jakarta - Bukan hanya Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Jaksa Agung M Prasetyo juga menegaskan penanganan cepat kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Prasetyo menyebut penelitian berkas perkara penyidikan hingga pelimpahan ke jaksa penuntut dilakukan dengan waktu cepat.

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Prasetyo memaparkan runutan penanganan kasus Ahok setelah berkas perkara penyidikan diserakan Bareskrim Polri pada Jumat (25/11).

Saat itu Prasetyo membentuk susunan tim jaksa peneliti yang dipimpin Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Kejagung, Ali Mukartono. Saat itu Kejagung punya waktu 2 pekan meneliti berkas penyidikan, namun 13 jaksa peneliti menurut Prasetyo mempercepat kerja.

"Sehingga saya perintahkan tidak ada libur bahkan Sabtu-Minggu, mereka melakukan penelitian, intensitas penelitian yang tinggi. Pada 30 November, jaksa peneliti menjelaskan (berkas penyidikan) lengkap. Penyerahan tersangka dan barang bukti, dilaksanakan secepatnya. Tanggal 30 November kami nyatakan P-21, dan tanggal 1 Desember penyidik Polri behasil menyerahkan tersangka (dan barang bukti) hingga tahap 2. Saat itu juga kami limpahkan pengadilan," terang Prasetyo di Komisi III Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Setelah surat dakwaan rampung, sidang Ahok atas perkara penistaan agama digelar pada Selasa (13/12). Namun karena Pengadilan Negeri Jakarta Utara direnovasi, lokasi sidang dipindahkan ke PN Jakpus.

"Sekali lagi ada komentar dipercepat, kami jelaskan bahwa itu semua sepenuhnya untuk merespons keinginan masyarakat. Kita mengacu asas peradilan yang cepat, sederhana, dan murah. Kami tidak asal-asalan," terang Prasetyo.

Ahok menjadi tersangka dengan sangkaan pidana dengan Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156 a KUHP. Dia diduga menistakan agama karena menyebut surat Al-Maidah ayat 51 saat bertemu warga di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
(fdn/rvk)

sumber : https://news.detik.com/berita/d-3363...t-perkara-ahok
0
999
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan