Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
Chairul Huda: Buni Yani Perlu Praperadilan untuk Luruskan Sangkaan

Jakarta, GATRAnews - Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menilai Budi Yani memang perlu mengajukan praperadilan atas sangkaan yang dituduhkan kepadanya.

"Kalau menurut saya, dipraperadilankan untuk meluruskan pemahaman berkenaan dengan Pasal 28 Ayat 2 [Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik/UU ITE] itu," kata Huda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/11).Menurut Huda, penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya keliru memahami Pasal 28 28 Ayat 2 UU ITE untuk menjerat Buni Yani dalam kasus video dugaan penistaan atau penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)."Jadi seolah-olah dipenggal itu, menimbulkan kebencian terhadap individu, sampai situ saja. Padahal individu itu harus dibawa berdasarkan SARA, kelompok juga berdasarkan SARA," tandasnya.Karena itu, Huda menegaskan, "Jadi tidak tepat kalau hanya menimbulkan kebencian terhadap pak Ahok. Itu tidak memenuhi unsur daripada Pasal 28 ini," ujarnya.Sebelumnya, penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka terkait penyebaran video Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, Rabu (23/11), mengatakan, pihaknya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka karena tulisan di akun Facebook-nya telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan.Penyidik menyangka Buni Yani melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU ITE juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE. Pasal 28 Ayat (2) UU ITE menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Reporter: Iwan Sustiawan

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/231352-ch...uskan-sangkaan

---


- Chairul Huda Nilai Polisi Keliru Tersangkakan Buni Yani
0
1.1K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan