Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mbiaAvatar border
TS
mbia
Bagaimana Istana melihat pengangkatan Setya Novanto sebagai ketua DPR lagi?


Ketua DPR Setya Novanto pernah tersandung kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo untuk meminta jatah saham Freeport lewat kasus yang kemudian dikenal dengan 'Papa Minta Saham'. Lalu apa artinya proses politik saat itu ketika sekarang Setya Novanto kembali ke posisinya semula?

Saat ditanya mengenai pelantikan kembali Setya Novanto sebagai Ketua DPR pada Rabu (30/11), juru bicara kepresidenan Johan Budi mengatakan, "Dalam sistem presidensial, di mana presiden adalah eksekutif dan DPR adalah legislatif, domain kekuasannya itu terpisah, berbeda. Kalau urusan ketua DPR, itu domainnya ada di DPR dan parpol, presiden dalam konteks ini sama sekali tidak ikut campur ya, terserah DPR dan parpol yang bersangkutan."

Kasus Setya Novanto ini berawal dari beredarnya rekaman pembicaraannya dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Ma'roef Sjamsoeddin, dan pengusaha M. Riza Chalid.
Dalam rekaman ini "ada permintaan saham Freeport yang diperuntukkan untuk presiden dan wakil presiden" terkait perundingan perpanjangan kontrak Freeport di Indonesia.

Klaim permintaan saham sudah dibantah oleh pemerintah.
Pada saat itu, Presiden Joko Widodo menyatakan kemarahan atas pencatutan namanya dengan mengatakan, "Ora sudi" atau "tidak sudi".

Kemarahan presiden saat itu memunculkan reaksi publik yang luas dan kemudian mendorong berlangsungnya proses sidang etik oleh Majelis Kehormatan Dewan di DPR.

Pada Desember 2015 lalu, sidang Majelis Kehormatan Dewan menyatakan Setya Novanto melakukan pelanggaran sedang maupun berat, dan Novanto pun mengajukan pengunduran dirinya dari jabatan ketua DPR.
Namun, apa artinya kemarahan besar Presiden Joko Widodo saat itu dengan kenyataan bahwa kini Setya Novanto kembali menjabat sebagai ketua DPR?

Johan Budi mengatakan, "Proses itu dulu kan sudah selesai, artinya domain itu ada di sana (DPR), presiden secara sistem tata negara tidak bisa mempengaruhi apa yang menjadi domain DPR dan parpol, jadi presiden tidak ikut campur."

Saat ditanya, apakah Istana tidak melihat pengangkatan kembali Setya Novanto sebagai ketua DPR sebagai proses yang 'cacat etis', Johan mengatakan lagi, "Nggak, nggak, sekali lagi ini domainnya DPR. Presiden tidak dalam kapasitas untuk mempengaruhi, intervensi, atau mengomentari, jadi presiden sepenuhnya menyerahkan semua itu ke DPR dan parpol, ya silakan saja kalau itu jadi keputusannya."

Sebelumnya, menurut Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Dave Laksono, kembalinya Setya Novanto sebagai ketua DPR sudah sepatutnya bila merujuk putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Kehormatan Dewan di DPR.

Putusan Mahkamah Konstitusi pada 7 September 2016 mengabulkan sebagian permohonan uji materi Setya Novanto terhadap Pasal 5 ayat 1, ayat 2, dan Pasal 44 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam putusan itu, MK menyatakan penyadapan terhadap Setya Novanto yang dilakukan Presdir PT Freeport Indonesia, Ma'roef Sjamsoeddin, dalam kasus "Papa Minta Saham", dinyatakan ilegal karena atas inisiatif sendiri dan bukan atas permintaan aparat penegak hukum. Penyadapan itu dinilai melanggar privasi seperti tercantum dalam pasal 28 F UUD 1945.

Presiden Jokowi meminta Mahkamah Kehormatan Dewan di DPR untuk melihat fakta terkait kasus 'Papa Minta Saham'.
Namun MKD tak mengeluarkan putusan lantaran Setya Novanto telanjur mengundurkan diri sebagai ketua DPR. Belakangan MKD memulihkan nama baik Setya Novanto. Pengusutan Kejaksaan Agung soal kasus itu juga tak dilanjutkan.

Putusan tersebut kemudian digunakan Setya Novanto untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di DPR. Akhirnya, dalam rapat pleno atas upaya PK Setya Novanto, pada 27 September 2016, MKD DPR memulihkan nama baik Setya Novanto.

"Dengan putusan MK yang menyatakan bahwa penyadapan itu tidak sah, MKD juga sudah menyatakan dia tidak bersalah, sudah sepatutnya dia (Setya Novanto) dikembalikan dan direhabilitasi sebagai ketua DPR," kata Dave Laksono.

http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-38157871

nasibmu papa...
0
2.5K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan