Kasus penistaan agama kembali hangat menjadi perbincangan gan setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, dilaporkan sejumlah elemen masyarakat ke polisi karena pernyataannya menggunakan surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Kepulauan seribu yang dianggap menodai alquran.
Saat ini Ahok telah dinyatakan sebagai tersangka penistaan agama, dimana dirinya masih menunggu kepastian hukum sampai ketuk palu hakim menyatakan bersalah atau bebas.
Lalu, menyusul anggota komisi III DPR RI dari fraksi Partai Gerindra Desmond J Mahesa yang juga tersandung masalah penistaan agama. Desmond dianggap menghina Nabi Muhammad SAW gara-gara ucapannya di salah satu stasiun televisi swasta. Dalam bunyi pasal 156 a KUHP, pelanggar terancam kurungan penjara selama-lamanya 5 tahun.
Sebelum kasus Ahok dan Desmond J Mahesa, beberapa kasus penistaan agama telah terjadi dan pelakunya harus menjalani masa hukuman.
Lia Amindudin mendirikan agama baru. Ia tak memulainya dari nol. Lia meracik agamanya dengan sejumlah ajaran dari agama lain. Sebagiannya diambilkan dari Alquran, dan sebagian yang lain dari Injil dan Taurat. Ia mengkompilasi Islam, Kristen, dan Yahudi dalam satu chapter. Pada 1998, Lia mengaku sebagai reinkarnasi Bunda Maria. Lia juga mengatakan bahwa anaknya, Ahmad Mukti, adalah reinkarnasi Isa.
Lia dijebloskan ke penjara dua kali. Pertama pada Juni 2006, divonis dua tahun karena terbukti menodai agama dan tiga tahun kemudian pada 2009 juga dengan alasan yang sama setelah polisi menyita ratusan brosur yang dinilai menistakan agama.
Spoiler for Kasus Penistaan Yang Kedua:
2. Arswendo Atmowiloto
Penulis dan wartawan Arswendo Atmowiloto harus merasakan menginap di hotel prodeo selama empat tahun enam bulan karena dinilai bersalah telah menistakan agama.
Kasus ini terjadi pada tahun 1990. Kala itu, Arswendo menjabat sebagai pemimpin redaksi Tabloid Monitor. Arswendo masuk penjara karena Tabloid Monitor memuat hasil jajak pendapat tentang tokoh yang disuka pembaca Tabloid Monitor. Dalam survei tokoh pilihan pembaca tersebut, Presiden Soeharto kala itu berada di tempat pertama sementara Nabi Muhammad di urutan ke-11. Survei ini menimbulkan kemarahan umat islam.
Spoiler for Kasus Penistaan Ketiga:
3. Gafatar
Dalam kasus Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga tersangka yaitu Musaddeq yang mengaku sebagai nabi, Andre Cahya sebagai Presiden Negeri Karunia Semesta Alam dan Mafhul Muis Tumanurung selaku Wakil Presiden. Ketiganya dijerat dengan pasal penistaan agama 156 KUHP, Pasal 110 tentang Pemufakatan untuk makar dan Pasal 64 tentang perbuatan berlanjut. Kini berkas ketiganya sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung guna proses lebih lanjut.
Sementara enam pengurus Gafatar Aceh oleh hakim dianggap melakukan pelanggaran terhadap Pasal 156a KUHP tentang penistaan terhadap salah satu agama di Indonesia dengan menyebarkan paham Millata Abraham, yang sudah dilarang dan dinyatakan sesat oleh musyawarah pimpinan daerah dan ulama di Aceh. Dianggaap bersalah keenam pengurus itu dihukum 3 dan 4 tahun penjara.
Spoiler for Kasus Penistaan Keempat:
4. Tajul Muluk alias Haji Ali Murtadho
Pemimpin syiah di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Haji Ali Murtadho alias Tajul Muluk dihukum dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang pada 12 Juli 2012. Tajul Muluk didakwa melakukan penodaan dan penistaan agama dan menyebarkan ajaran sesat.
Spoiler for Kasus Penistaan Kelima:
5. HB Jassin
Sastrawan HB Jassin banyak dikritik setelah menerbitkan cerita pendek Langit Makin Mendung karena penggambaran Allah, Nabi Muhammad dan Jibril dan menyebabkan kantor majalah Sastra di Jakarta diserang massa. HB Jassin telah meminta maaf namun tetap diadili karena penistaan dan dijatuhi hukuman percobaan selama satu tahun.