victimofgip.997Avatar border
TS
victimofgip.997
Mabes Polri Persilakan Kejagung Tahan Ahok
JAKARTA - Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Kombes Rikwanto mengatakan, tesangka kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) serta berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketika ditanya apakah Ahok hari ini akan ditahan, Rikwanto mengatakan kewenangan itu sudah ada di Kejagung. “Silakan pihak Kejaksaan (kalau ingin menahan),” ujarnya di Mabes Polri, Kamis (1/12/2016).

Rikwanto menambahkan, kelanjutan perkara ini sekarang sepenuhnya di tangan Kejagung. Jadi Kejagung yang memutuskan menahan atau tidak.

Ahok sendiri sudah dibawa ke Kejagung. Di sana ia akan mengikuti penandatanganan proses pelimpahan kasus. Kemudian Kejagung menyusun berkas dakwaan. (abp)


http://m.okezone.com/read/2016/12/01...source=news_bt

Seharusnya tidak ada alasan Kejaksaan tidak menahan Si Hoktod.

Ancaman hukumannya di atas 5 tahun dan si Hoktod harus siap dihadirkan setiap saat dalam sidang. Nggak mungkin jaksa menunggu si Hoktod kalau ternyata sedang berhalangan hadir.

Tapi ane nggak yakin karena Jaksa Agung adalah orang Nasdem yang merupakan partai pendukung si Hoktod.

emoticon-Nohope
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
13K
166
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan