Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

phd.in.hatredAvatar border
TS
phd.in.hatred
Soal Kasus Ahok, Tjahjo Kumolo Mengaku Dapat Pelajaran Penting
SAMARINDA,

KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dapat memberikan pelajaran bagi pejabat negara dan masyarakat.

Ahok diduga melakukan penistaan agama saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

"Ini pelajaran bagi saya dan kita semua. Jangan urusi rumah tangga orang lain," kata Tjahjo di Samarinda, Minggu (20/11/2016).

Tjaho menuturkan, telah terdapat bukti awal dugaan penistaan agama sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Bareskrim melalui status tersangka Ahok.

Menanggapi aksi protes terhadap Ahok, Tjahjo pun mempersilakan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) untuk menggelar aksi damai pada 2 Desember 2016 mendatang.

Aksi damai itu rencananya akan diikuti 67 organisasi massa (ormas) Islam dan elemen masyarakat.

Aksi damai tersebut akan dilakukan dengan shalat Jumat bersama dengan posisi imam berada di Bandara Hotel Indonesia. Sebelum Salat Jumat, akan dilakukan doa bersama sepanjang Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin.

"Silakan saja. Sah, tapi sampaikan dengan baik, santun, yang penting kan aspirasinya," ucap Tjahjo.

Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak, Selasa (15/11/2016).

"Diraih kesepakatan meskipun tidak bulat didominasi oleh pendapat yang menyatakan bahwa perkara ini harus diselesaikan di pengadilan terbuka," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono di Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).

"Dengan demikian, (perkara ini) akan ditingkatkan dengan tahap penyidikan dengan menetapkan Saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka," ujarnya.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
http://nasional.kompas.com/read/2016...ajaran.penting



Politisi itu berstatement karena opini publik
Ketika massa besar condong ke sikap A maka politisi itu akan bersikap A

Mau menggunakan kata "pakai" atau tidak orang yg educated tetap bisa memahami ocehan ahok itu kena subyek atau obyeknya

Untung si Cahyo ini masih sedikit waras emoticon-raining
0
3.7K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan