gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
Setelah Ahok, Polisi Harus Selesaikan Kasus Ahmad Dhani



Jakarta, GATRAnews - Polda Metro Jaya harus menyelesaikan proses kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diduga dilakukan calon wakil bupati Bekasi, Ahmad Dhani.Demikian pendapat Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Prof. Dr. Faisal Santiago, SH, saat ditemui di Universitas Atma Jaya, Jakarta, Rabu (16/11).Menurutnya, Polda Metro Jaya harus memproses kasus hukum yang ditudingkan tersebut karena Polri sudah meningkatan kasus dugaan penistaan atau penodaan agama yang diduga dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).Terlebih, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengaku menggunakan diskresi untuk mengusut kasus yang ditudingkan terhadap Ahok. Pasalnya, ada aturan kapolri sebelumnya, bahwa Polri menunda kasus yang dilaporkan terkait pasangan calon kepala daerah. Sehingga jika satu laporan ditindaklanjuti,  maka laporan lainnya harus diperlakukan sama.  Menurut Faisal, hal tersebut demi kesetaraan di depan hukum dan agar tidak menjadi presiden buruk. Namun proses hukumnya tidak boleh atas tekanan pihak manapun, termasuk aksi demonstrasi."Ya ini presiden yang buruk kalau dasarnya itu bisa menjatuhkan dengan cara demo, unjuk rasa, ini jadi preseden buruk jika berdasarkan demo," tandas Faisal.Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) pendukung Jokowi, Pro Jokowi (PROJO) dan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) karena melontarkan kata-kata yang dianggap menghina Presiden Jokowi saat melakukan orasi dalam aksi 411."Saudara AD [Ahmad Dhani] selaku salah satu orator demo, telah mengucapkan kata-kata kasar penghinaan kepada Presiden RI dengan sebutan presiden a***ng. Ucapan tersebut sangat tidak pantas dan merusak ketenteraman bermasyarakat," tandasnya.
PROJO dan LJR melaporkan Dhani atas dugaan melanggar Pasal 207 KUHP, yakni "Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".Sementara Dhani melalui kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah, membantahtelah menghina Presiden Jokowi saat berorasi dalam aksi unjuk rasa 411. Menurutnya, video yang beredar di dunia maya adalah editan."Video yang beredar tidak sempurna yang juga termuat dalam laporan mereka [relawan Presiden Jokowi]. Ada yang dipenggal dan mengubah makna dari fakta sebenarnya," kata Ramdan, Senin (7/11).Ia menjelaskan, dalam video tersebut kata-kata "tapi tidak boleh" telah dipotong sehingga menjadi seperti penghinaan. Padahal menurut dia, jika tidak dipotong, kalimat tersebut bertujuan justru mengedukasi dan meredam demostran.Reporter: Iwan Sutiawan

Sumber : http://www.gatra.com/fokus-berita/22...us-ahmad-dhani

---


- Status Tersangka Ahok Tak Otomatis Gugurkan Kasus Buni Yani
0
10.5K
31
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan