Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ujo.oioiAvatar border
TS
ujo.oioi
[OPINI] Setelah Ahok Tersangka

Shohibul Anshor Siregar


Meski pun sudah dinyatakan sebagai tersangka atas dugaan penistaan terhadap Agama Islam sekaitan dengan pengutipan secara semberono atas surah Al-Maidah ayat 51 oleh Ahok dalam kapasitanya sebagai Gubernur DKI yang berkampanye untuk pemenangannya di Pulauseribu pada bulan September lalu, tidak ada jaminan kelak Ahok divonis bersalah. Saya tidak ahli hukum, tetapi bisa saja malah Ahok melakukan upaya hukum praperadilan dan lolos di sana. Atau setidaknya jika praperadilan ditempuh, tentulah prosesnya memakan waktu panjang.

Dengan atau tanpa praperadilan, spekulasi sudah mulai berkembang bahwa progress awal yang sangat tergantung kepada pihak Kepolisian ini hanya sebagai upaya meredakan protes pendukung Aksi Damai Nasional Terbesar 4 Nopember 2016 (ADNT411). Pendukung ADNT411 menilai tanda-tanda untuk itu sudah kelihatan sejak awal. Bertele-telenya pemeriksaan terhadap Ahok hingga mengundang perasaan tidak puas yang menyebabkan munculnya ADNT411.

Dua hal yang membuat tidak puas. Pertama, keterangan Kabareskrim diketahui terbelahnya para saksi ahli, meski pihak yang menyatakan bersalah secara jumlah lebih besar. Orang di luar tahu, bahwa ada tiga golongan saksi, yakni saksi yang dihadirkan oleh terlapor, saksi yang dihadirkan oleh pelapor dan saksi yang dihadirkan oleh pihak Kepolisian sendiri.

Penjelasan yang disampaikan oleh Kapolri yang antaralain menyatakan Ahok tidak perlu ditahan dan hanya dicegah bepergian ke luar negeri juga dipahami sebagai pemihakan. Artinya tekanan publik tidak selalu menghasilkan harapan mereka.

Semua ini dapat diterjemahkan sebagai fakta perbedaan persepsi ADNT411 dengan pihak Kepolisian dalam memandang kasus Ahok. Seluruh warga negara sangat paham bahwa kasus ini sebetulnya cukup sederhana ditambah adanya jurisprudensi yang sangat jelas dalam sejarah peradilan dan hukum Indonesia.

Peredaan atas sikap ADNT411 memang bisa saja terjadi, pendukung rencana Aksi 25 Nopember 2016 boleh jadi tereduksi dalam takaran yang sangat minim. Meski demikian tidak ada jaminan rencana Aksi Damai 25 Nopember 2016 tidak akan terlaksana, malah bisa lebih besar dari ADNT411. Ada beberapa hal yang dapat menyebabkan pelipatgandaan jumlah massa pada tanggal 25 Nopember 2016.

Pertama, roadshow Presiden yang secara luas diterjemahkan oleh sebagian besar dari pendukung ADNT411 sebagai penolakan tak langsung atas tuntutan ADNT411 dan itu bermakna mereka menilai Presiden tak mengindahkan prinsip-prinsip luhur supremasi hukum dalam takaran semestinya. Kedua, pendukung ADNT411 kini semakin memahami bahwa masalah Ahok tidak sekadar masalah hukum belaka, tetapi sudah menjadi masalah politik nasional yang diakibatkan oleh cara-cara yang ditempuh oleh pemerintah dalam penanganannya. Ketiga, bahwa kini gambaran hasil akhir dari proses hukum itu sudah mulai dapat dibayangkan oleh pendukung ADNT411 dan karena itu mereka menganggap sudah tiba saatnya meningkatkan tekanan agar peradilan tidak berlangsung tak adil.

Kampanye Ahok di Pulauseribu yang menjadi awal kisah ini tentu tak boleh dipandang sepi oleh penyelenggara pemilu. Mereka tidak boleh abai, bahkan dengan progress proses hukum yang ada seyogyanya proses hukum pada pihak mereka justru semakin lebih mudah.

Penulis adalah seorang kolumnis, Kordinator n’Basis, staf pengajar di FISIPOL UMSU


Sumber

ini opini ya gan-gan sekalian....
0
1.2K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan