Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

InRealLifeAvatar border
TS
InRealLife
Pemerintah Bentuk BPJPH untuk Lindungi Masyarakat
http://www.republika.co.id/berita/du...ngi-masyarakat



Quote:


Pada September 2014, DPR menyetujui pemberlakuan UU Jaminan Produk Halal. UU ini mengamanatkan pembentukan badan pemerintah baru yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Menteri Agama sebagai penyelenggara jaminan produk halal berupa sertifikasi dan pemberian label halal.

Wewenang BPJPH antara lain menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada produk.

BPJPH bekerja sama dengan kementerian dan/atau lembaga terkait, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). LPH bertugas melakukan pemeriksaan kehalalan produk, sementara MUI membuat keputusan penetapan kehalalan produk.

BPJPH dalam mengelola keuangan menggunakan pengelolaan keuangan badan layanan umum.

Ke depan, sertifikasi halal di Indonesia diselenggarakan melalui lembaga BPJPH di bawah pemerintah, bukan oleh lembaga swasta atau masyarakat.
0
15.7K
249
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan