BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Kenapa parpol pendukung kurang getol membela Ahok?

Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menanggapi pengaduan warga di Rumah Lembang, Jakarta, Senin (14/11). Ahok direncanakan setiap pagi Senin hingga Jumat akan menerima pengaduan warga mengenai permasalahan Ibu Kota atau sekedar bersilaturahmi di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta.
Sejumlah massa yang entah darimana asalnya tiba-tiba datang ke Pasar Rawa Belong, Kebon Jeruk Jakarta Barat, Rabu (2/11/2016). Sambil membawa poster dan meneriakkan yel-yel, mereka menolak kedatangan calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang hari itu sedang berkampanye di kawasan itu.

Ahok yang saat itu sedang menyapa pedagang, terlihat terkejut. Massa yang semula terlihat diam terlihat bergerak terus mendekat ke arah Ahok.

Tim dan pengawal Ahok yang mendampingi meminta Ahok menjauh dari massa yang menolak. "Eh... eh... Ini semakin dekat, Pak, orang-orangnya," kata salah seorang relawan yang mengikuti Ahok.

Suasana kampanye ricuh. Ahok yang semula akan mendatangi kawasan Salam Raya untuk meninjau Kali Sekretaris akhirnya dibatalkan. Pengawal dan relawan melarikan Ahok menggunakan Mikrolet M24.

Penolakan serupa juga terjadi saat pasangan Ahok, Djarot Saiful Hidayat berkampanye di kampung nelayan Cilincing, Jakarta Utara. Beberapa warga yang ada di kawasan itu menolak kedatangan Djarot. "Kami forum RT dan RW Kalibaru menolak penggusuran", ada juga yang bertuliskan, "Kami Forum RT dan RW Kalibaru menolak kedatangan Ahok-Djarot." Begitu bunyi poster yang mereka bawa.

Penolakan terbesar terhadap Ahok terjadi pada Jumat (4/11/2016). Massa dari berbagai belahan negeri berkumpul di Jakarta. Mereka menolak Ahok yang dianggap menistakan agama.

Sejumlah penolakan itu terjadi setelah kasus video pidato Ahok yang mengutip Surat Al Maidah 51 ramai diperbincangkan orang. Kasus ini mulai digunakan orang untuk "menghantam" Ahok yang dianggapnya menistakan agama. Kasus ini pun ditarik ke wilayah SARA.

Anehnya, saat sang calon mulai dihajar kanan-kiri, parpol pengusung pasangan petahana Ahok-Djarot terkesan diam. Benarkah?

Pengamat politik Universitas Airlangga Surabaya Muhammad Asfar punya analisa. Kata dia, bisa jadi partai pengusung pasangan ini mencari aman dari kasus yang menimpa calon yang diusungnya. Mereka, kata dia, tidak mau membela mati-matian karena takut terkena imbas kasus SARA yang menimpa Ahok.

"Kalau partai berada di garis depan, akan ada penilaian bahwa partai mendukung Ahok secara membabi buta," kata Asfar seperti dilansir BBC Indonesia.

Apalagi, kata dia, demonstrasi yang terjadi pada 4 November lalu menunjukan masalah yang menimpa Ahok ini bukan hanya masalah Jakarta saja melainkan sudah menjadi isu nasional. Di sini, dia menambahkan, artai-partai pendukung Ahok-Djarot mengambil jarak antara Ahok dan masyarakat.

Bisa jadi Asfar benar. Apalagi dalam beberapa hari terakhir ini, ada partai pendukung yang mulai menyuarakan akan menarik dukungan jika kasus ini terus berlarut hingga menggerus elektabilitas Ahok-Djarot.

"Harus jujur saya katakan itu sedih ya, tapi itu kan perjuangan yah tidak semuanya kita bisa berharap apa yang kita rencanakan bisa terwujud semuanya," kata Ketua Umum Nasdem Surya Paloh.

Menurut Surya, jika hasil pemeriksaan yang dilakukan kepolisian menyatakan Ahok sebagai tersangka, NasDem akan melakukan evaluasi. "Kalau Ahok tersangka kita evaluasi dengan dua hal, aspek yuridis hukum dan moralitas. Moralitas kita sebagai partai pendukung," kata Surya.

PPP kubu Djan Farid juga mengungkap hal serupa. Menurut Sekjen PPP kubu Djan Dimyati Natakusumah ada beberapa alasan terkait evaluasi dukungan tersebut.

Ia tak memungkiri salah satu alasannya adalah isu dugaan penistaan agama. Selain itu adalah rekomendasi dari para ulama. "Dalam pekan ini kami akan rapatkan," kata Dimyati.

Apa tanggapan Ahok? Ia tak mau ambil pusing. Menurutnya, rencana parpol pendukung menarik dukungan merupakan hal biasa. Tarik menarik dukungan adalah hak partai. "Gak apa, wajar saja. Kita saja sama istri juga evaluasi kadang-kadang," katanya seperti dinukil Merdeka.com. "Toh partai enggak bisa mencabut dukungan lagi kok. Karena undang-undang kan."

Undang-undang nomor 8 tahun 2015, tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah pasal 53 menyebut, partai pengusungnya juga dilarang menarik jagoannya dari laga. Tak hanya itu, partai pengusungnya tak bisa mengajukan calon pengganti jika menarik mundur calonnya.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...l-membela-ahok

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Jadi tersangka pun, Ahok tetap bisa selesaikan tahapan Pilkada

- Elektabilitas parakandidat dan isu agama pada Pilkada DKI 2017

- Candi yang keluar dari bumi

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
18K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan