master.pedolAvatar border
TS
master.pedol
Kasus Rusgiani Mudahkan Penegak Hukum Adili Ahok
JAKARTA - Penyidik Bareskrim diyakini tidak sulit membawa kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke pengadilan. Pasalnya, yurisprudensi kasus ini sudah ada dalam kasus Rusgiani.

Ahli hukum dari Universitas Pancasila Armansyah mengatakan, Rusgiani, ibu rumah tangga beragama Kristen divonis bersalah sebagai penista agama Hindu dengan hukuman 14 bulan penjara setelah menghina tempat sesajen umat Hindu.


"Kasus itu bermula Rusgiani lewat di depan rumah Ni Ketut Surati di Gang Tresna Asih, Jalan Puri Gadung II, Jimbaran, Badung, Bali, pada 25 Agustus 2012," ujar Armansyah ‎dalam diskusi bertajuk ‎"Penistaan Agama dalam Kajian Perspektif Hukum Pidana" di Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (14/11/2016).

http://m.okezone.com/read/2016/11/14...kum-adili-ahok

NTAH KENAPA MINORITAS INI SUKA MENISTAKAN AGAMA ORANG....NTR D GANGBANG AKAN MEWEK2 BAWA2 HAM
Diubah oleh master.pedol 14-11-2016 06:56
0
6.5K
64
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan