Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Ganti rugi karena ketiban pohon dan tiang


Musim hujan kembali datang. Bukannya bulan-bulan lalu juga ada hujan berangin bahkan membawa banjir? Oh, tapi mestinya itu musim kemarau, April sampai Oktober.

Akan tetapi apa pun jadwal klimatologisnya, ada yang menganggap cuaca sekarang tak bagus. Menurut Ketua Asosiasi Bawang Merah Indonesia (ABMI) Juwari, cauaca mengurangi pasokan bawang merah dan membuat harganya naik (Tempo.co, 1/11/2016).

Hujan datang, bila disertai angin kencang dapat menumbangkan pohon. Orang, atau rumah maupun kendaraan di bawah pohon bisa saja tertimpa.

Jika terjadi mintalah ganti rugi. Untuk pohon di tepi jalan raya, yang dirawat pemerintah daerah, ganti ruginya minta ke Dinas Pertamanan.

Mahludin, Camat Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pernah menyatakan, "Caranya dengan membawa foto mobil atau bangunan yang tertimpa pohon dan surat laporan dari kepolisian." (Beritagar.id, 27/2/2013)

Hujan deras disertai angin, apalagi jika mengakibatkan tanah gembur, juga dapat merobohkan tiang listrik.

Jika itu terjadi, warga yang propertinya tertimpa tiang listrik dapat meminta ganti rugi kepada Perusahaan Listrik Negara (Beritagar.id, 16/11/2013).

Infografik dalam artikel ini menggabungkan kasus pohon dan tiang untuk menyambut musim hujan.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/infogra...ohon-dan-tiang

---

Baca juga dari kategori INFOGRAFIK :

- Bola panas Ahok kini ada di tangan Polri

- Badai politik dari Cikeas

- Saat 'Lebaran Kuda' dari SBY bersambut tren

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
11.2K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan