sonsevenineAvatar border
TS
sonsevenine
FPI: Pemeriksaan Terbuka, Langkah Jokowi Lindungi Ahok

FPI: Pemeriksaan Terbuka, Langkah Jokowi Lindungi Ahok





Jakarta, CNN Indonesia -- Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman mencurigai langkah Presiden Joko Widodo yang memerintahkan Kapolri Tito Karnavian untuk memeriksa Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus dugaan penistaan agama secara terbuka kepada kepada media massa adalah bentuk perlindungan khusus.

"Presiden mencoba untuk melindungi pelaku kejahatan, dengan melakukannya secara terbuka. Padahal itu sudah dikonstruksi, sehingga ujungnya ini dianggap bukanlah sebagai tindakan pidana," kata Munarman kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (5/11).



Ia menambahkan, pemeriksaan Ahok bukan masalah gelar perkara itu dilakukan secara terbuka atau tidak, pasalnya ia menilai itu semua ibarat rekayasa. Kepolisian, kata Munarman, sudah barang tentu untuk mencari bukti jika Ahok bersalah atau tidak, dan bukan sebagai ajang gelar atau kontestasi disiarkan secara langsung.

"Secara undang-undang itu kewajiban polisi menegakan hukum. Jika Jokowi memerintahkan itu kepada Kapolri, mana ada itu? itu penyalahgunaan kekuasaan, dan artinya itu Jokowi harus turun," ujarnya.

Sebelumnya Tito Karnavian menegaskan pihaknya akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama secara langsung di hadapan media massa. Hal itu tidak biasa dilakukan dalam sebuah gelar perkara kasus pidana, namun hal itu adalah pengecualian sebagai perintah langsung dari Presiden Joko Widodo.

Lihat juga:Kapolri: Gelar Perkara untuk Tentukan Status Hukum Ahok

"Ini perintah eksepsional, untuk transparansi kami akan menggelar perkara ini secara terbuka di hadapan media dan disiarkan langsung. Ini perintah dari Presiden Joko Widodo," kata Tito dalam konferensi persnya di Istana Kepresidenan.

Gelar perkara ini perlu dilakukan untuk melihat apakah saudara terlapor, Ahok, telah melakukan tindakan pidana atau tidak, terkait kasus ucapan yang dianggap sebagai penistaan agama untuk kasusu Surat Al-Maidah 51.

Proses gelar perkara memiliki dua tahap, yaitu penyelidikan dan penyidikan. Untuk penyelidikan, Polri melalui Kabareskrim, akan memeriksa semua orang, yaitu terlapor dan pelapor termasuk saksi pelapor dan terlapor. Pihak kepolisian memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk memebawa saksi-saksi ahli.

Lihat juga:Gelar Perkara Kasus Ahok Akan Disiarkan Langsung

Proses berikutnya adalah penyidikan, sebagai tahap lanjutan dari penyelidikan, yang mana dalam proses penyidikan, polisi sudah dapat menentukan tersangka.

"Gelar perkara ini untuk menentukan apakah terdapat pidana atau tidak. Penyidikan, bisa dikenakan kepada Basuki Tjahaja Purnama sebagai terlapor," ujar Tito. (pit)

cnn

comentnya nyusul
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
26.5K
184
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan