Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

satoe.djiwaAvatar border
TS
satoe.djiwa
Hakim Artidjo Perberat Hukuman Jero Watjik
Jakarta - Mantan Menteri ESDM Jero Wacik akan menghabiskan waktu lebih lama lagi di penjara. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan memperberat hukuman Jero menjadi 8 tahun penjara.

Seperti dilansir dari laman MA, Rabu (26/10/2016), Jero juga didenda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jero juga mendapat hukuman tambahan berupa kewajiban mengembalikan kerugian negara Rp 5.073.031.442.- subsidair 2 tahun penjara.

Hukuman di tingkat kasasi itu diputus oleh majelis Hakim Agung Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme. Kasasi itu diajukan oleh KPK yang menganggap antara lain hukuman 4 tahun yang dijatuhkan oleh pengadilan tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Jero terbukti telah menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi dan keluarga antara lain untuk pembelian tiket perjalanan keluarga, biaya main golf hingga biaya untuk pijat dan refleksi. Jero juga menggunakan dana DOM untuk pencitraan di harian Indopos yang jumlahnya mencapai Rp 3 miliar.

Salah seorang anggota majelis hakim, Krisna Harahap membenarkan bahwa majelis agung yang memeriksa perkara kasasi itu mengenyampingkan kesaksian Wapres Jusuf Kalla yang menyatakan bahwa sulit memisahkan antara kepentingan pribadi dan jabatan karena jabatan itu melekat pada diri seorang menteri selama 24 jam. Menurut majelis, negarawan atau tidaknya seorang penyelenggara negara justru dapat dilihat sejauh mana kemampuannya memisahkan antara kepentingan pribadi dan kepentingan negara.

Baca juga: Wapres JK: DOM Bisa Dipakai Sesuai Diskresi Menteri

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 150 juta serta uang pengganti Rp 5,07 miliar pada Jero pada (9/2/2016). Jaksa KPK pada (11/2/2016) mendaftarkan banding atas putusan 4 tahun Jero. Sebab hukuman Jero dinilai lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni 9 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 18,790 miliar. 

Namun permohonan banding KPK ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada (26/8/2016). Alhasil, Jero tetap dihukum 4 tahun penjara.

sumber www.detik.com

salah satu orang kesayangan pak beye
good job, artidjo!
0
2.4K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan