bung007akbarAvatar border
TS
bung007akbar
RUU Kamnas, Nasibmu Kini
Sudah delapan tahun RUU Kamnas belum juga disahkan. Sudah habis uang negara dipakai DPR untuk membahas RUU itu, tapi belum juga ada hasilnya. DPR justru lebih sibuk bermanuver politik dengan memanggil LSM tanpa kehadiran wakil pemerintah, sehingga ada dugaan DPR sudah diatur oleh Polri yang menolak RUU Kamnas.
Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) telah mendapatkan penjelasan Pemerintah, terkait revisi draft RUU Kamnas. Pansus membutuhkan waktu mempelajari revisi RUU yang disampaikan Pemerintah. Pemerintah sudah merevisi Draft RUU Kamnas. Awalnya ada 60 pasal, kini menjadi 55 pasal.
Masing-masing fraksi di DPR berjanji akan mendalami penjelasan pemerintah. Kemudian akan dilakukan rapat internal usai reses tahun 2012 kemarin, namun hingga kini sikap DPR belum jelas, karena tidak ada rapat-rapat untuk membahas Prolegnas 2013 itu. Sebelumnya rapat Badan Musyawarah DPR menyetujui perpanjangan pembahasan RUU Kamnas hingga 2013. Satu masa sidang dan kalau masa sidang ke depan belum selesai, DPR bisa meminta perpanjangan satu kali lagi.
DPR mengatakan masih ingin membaca terlebih dahulu RUU Kamnas untuk harmonisasi. Mudah-mudahan DPR tidak kebanyakan membaca. DPR semestinya harus banyak bersidang dan membahas, bukan membaca terus-menerus tanpa ada solusi.Jika RUU Kamnas ini nantinya disahkan, maka akan menjadi undang-undang pokok terhadap perundangan lainnya. Karena itu, Pansus perlu membahas secara serius.Sehingga nantinya bisa menjadi undang-undang pedoman.
Masyarakat yang cerdas sadar bahwa RUU Kamnas tidak akan mendegradasi peran Polri sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Dengan RUU Kamnas, justru peran Polri dipertegas.
RUU Kamnas juga tidak akan mengubah peran TNI sebagaimana UU Nomor 34 Tahun 2002 tentang TNI yang dengan tegas diamanatkan mengemban tugas Operasi Militer Perang (OMP), dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Sehingga tidak terdapat ruang dalam RUU Kamnas untuk mengembalikan peran TNI seperti pada masa Orde Baru.
RUU Kamnas tidak bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menjamin draft RUU Kamnas tidak akan mengurangi kebebasan pers.
Dewan Keamanan Nasional (DKN) melibatkan unsur masyarakat. DKN bukan lembaga operasional. Draft RUU Kamnas telah diharmonisasi dan sudah tidak bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Menurut Kementerian Pertahanan, pemerintah akan membuka pintu selebar-selebarnya untuk melakukan pembahasan lebih lanjut guna penyempurnaan.
Dalam menyikapi RUU Kamnas, seharusnya seluruh komponen masyarakat memberikan perhatian terhadap RUU Keamanan Nasional (Kamnas). RUU ini tetap berada dalam semangat reformasi, memperhatikan hak-hak masyarakat sipil, tidak melanggar HAM (Hak Azazi Manusia), serta tetap berada pada semangat memperkuat civil society. Kalau ada yang mengatakan RUU ini melanggar HAM dan akan membelenggu Pers adalah bohong besar dan itu akibat ulah segelintir keloompok yang menolak RUU Kamnas.
Adanya segelintir orang yang menolak RUU Kamnas membuat RUU ini menjadi komoditas politik DPR, padahal seluruh rakyat Indonesia setuju kalau RUU ini diundangkan. Sekarang semua tergantung DPR.Rakyat menunggu hasil kerja kalian.

0
3.7K
4
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan