Quote:
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah melakukan klarifikasi terhadap pernyataannya tentang Surah Al Maidah ayat 51 ke Bareskrim Mabes Polri. Ahok atau biasa disapa, menyerahkan semua proses hukum yang berlanjut kepada penegak hukum.
Ahok mengaku, dirinya tidak pernah ada maksud melakukan penistaan terhadap Al-Quran dan Islam. Sehingga dia mengharapkan gugatan terhadapnya dapat segera selesai.
"Saya kira nanti Bareskrim setelah melakukan penyelidikan nanti akan mengeluarkan pernyataan. Kita awasi saja. Apakah Bareskrim bertentangan dengan hukum atau tidak, saya kira itu perlu," kata Ahok di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Senin (24/10).
Menurut mantan Bupati Belitung Timur ini, kasus semacam ini perlu menjadi perhatian untuk khalayak umum. Sehingga aturan hukum mengenai penistaan agama dapat diketahui oleh semua pihak.
"Tolong awasi juga Bareskrim supaya tahu aturannya pelajari juga tuduhannya macam-macam. Saya kira itu lebih betul. Hasilnya, saya kira itu wewenangnya Bareskrim," tutup Ahok.
Sebelumnya diketahui, Ahok tersandung dugaan kasus penistaan agama gara-gara dalam acara diskusi dengan warga Kepulauan Seribu, dia menyinggung soal Pilgub DKI Jakarta yang akan berlangsung pada Februari 2017 mendatang dan mengutip Surah Al Maidah ayat 51. Dari hasil kajian yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI), pernyataan Ahok yang mengutip surah Al Maidah ayat 51 dianggap menghina Alquran dan para ulama.
Penghinaan itu karena Ahok menyebut kandungan dari surah Al Maidah itu sebuah kebohongan, maka hukumnya haram dan termasuk penistaan terhadap Al Quran serta yang menyebarkan surah Al Maidah tersebut pembohong. Ketua MUI KH Maruf Amin meminta aparat penegak hukum proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas.
https://www.merdeka.com/jakarta/usai...ses-hukum.html
tangkap teman setia