agusudinyotoAvatar border
TS
agusudinyoto
Tega! PNS Pemprov Jabar Ini Pukul Kepala Pembantunya Pakai Palu karena Masalah Cucian
Bandung - Perilaku salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat ini tak patut ditiru. Wanita bernama IS (36) tega menganiaya pembantunya sendiri menggunakan palu. Korban atas nama Nurlela Sari (22) dianiaya karena masalah sepele.

"Korban mengalami luka memar di bagian kepalanya karena dipukul menggunakan palu oleh majikannya seorang PNS," ujar Kasat Reskrim Polres Bandung AKP Nico Adi Saputra dalam pesan singkatnya, Senin (24/10/2016).

Penganiayaan terhadap pembantu itu terjadi sejak tanggal 25 September 2015 lalu, di Kompleks Bumi Orange, Blok E1 nomor 61, RT 1 RW 32, Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. IS merasa kesal terhadap pembantunya karena mencampuradukkan cucian kotor dengan baju bersih.

"Pelaku kecewa terhadap pembantunya karena korban mencampur pakaian bersih dengan yang kotor. Pelaku marah lalu menganiaya korban dengan palu ke bagian kepalanya," tuturnya.

Nurlaela mengalami luka terbuka dan memar akibat hantaman palu dari sang majikan. Bekas luka tersebut masih ada di kepala Nurlaela. Tak hanya itu pengakuan dari tersangka sendiri pada tahun 2015, IS pernah menyiram pembantunya menggunakan air panas yang mendidih.

"Pada tahun lalu karena korban menyenggol IS ini yang sedang membawa air panas dalam gayung, dan kena ke tangan majikannya. Karena kesal sisa air yang di gayung tersebut disiram ke pembantunya," terang Nico.

Nico menuturkan, selain dianiaya Nurlaela kerap tidak mendapatkan upah dari majikannya. Nurlaela telah bekerja di rumah tersebut sejak tahun 2013. Gaji yang diterima sebesar Rp 250.000. Pada tahun 2015 korban tidak pernah mendapatkan gaji.

"Alasan dari si IS ini karena ditabung buat keperluan si korban. Nanti kalau mau pulang kampung baru dikasih. Tahun 2015 gajinya naik jadi Rp 300.000," kata dia.

Pelaku ditangkap pada hari Minggu 23 Oktober 2016 kemarin di rumahnya pada pukul 18.00 WIB. Nico menambahkan, sebelumnya Nurlaela sempat kabur dan pulang ke rumahnya di wilayah Kabupaten Bekasi, pada tanggal 2 Oktober 2016. Kepulangan Nurlaela untuk mengadu kepada orang tuanya.


"Kemudian korban kembali ke Cileunyi untuk melaporkan kasus ini kepada kami. Setelah itu kita lakukan proses penangkapan terhadap majikannya di rumahnya sendiri," paparnya.

IS harus merenungi perbuatannya di balik jeruji besi Mapolres Bandung. IS dikenakan pasal 44 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Sumber


Sengklek nih orang PNS JABAR , apa ngak ada TINDAKAN langsung dari GUBERNURnya untuk MECATIN manusia kaya gini ??


emoticon-Marahemoticon-Marah emoticon-Marah emoticon-Marah
0
1.9K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan