Hati-hati Membeli Mobil Murah di Medan, Jangan Sampai Seperti Kasus Ini…
Petugas Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Medan menangkap 2 terduga pelaku pembuat atau penyedia BPKB palsu.
Satu dari dua orang terduga pelaku adalah oknum TNI berinisial MY (50), warga Jalan Menteng 7 No 95, Kecamatan Medan Denai. Sementara terduga pelaku lainnya berinisial, YAA (35), warga Jalan Jermal VII, Kecamatan Medan Denai.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, kedua pelaku diamankan berdasarkan laporan leasing Andalan Finance. Menurutnya, ada 1 unit mobil Honda CRV warna biru Nopol BK 1016 RZ, yang menunggak bayar angsuran di leasing tersebut.
Ketepatan personel yang sedang berpatroli melihat mobil tersebut, yang dikemudikan Irfan Zany (40), warga Jalan Jermal III, melintas di Jalan Denai, Simpang Jalan Mandala By Pass.
“Mobil tersebut hasil penggelapan dari leasing, dan didapati mobil itu sudah menunggak dua tahun, dan keberadaan pemiliknya sudah tidak diketahui,” beber Mardiaz, Kamis (20/10/2016).
Menurut keterangan leasing, sambung Mardiaz, mobil itu masih dalam penguasaan leasing. Sebab masih dalam status kredit. Kepada petugas, Irfan mengaku, mobil itu dibelinya dari MY seharga Rp 42 juta pada Mei 2016 lalu.
Setelah dibeli, Honda CRV itu, YAA menyediakan BPKB dengan bantuan seorang pria berinisial U, yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi. “Dengan bantuan U, YAA membayar Rp 4 juta untuk mendapatkan BPKB itu, dan dibayar di depan Kantor Samsat Jalan Putri Hijau Medan,” ungkap Kombes Mardiaz.
Atas keterangan Irfan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran. Petugas pun berhasil mengamankan kedua terduga pelaku. Terduga pelaku, mobil dan BPKB palsu tersebut lalu dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan berkoordinasi dengan Ditlantas guna mengecek keabsahan BPKB itu, dan mencari keberadaan terduga pelaku berinisial U,” pungkasnya. (heru)
http://m.medansatu.com/berita/22889/...rti-kasus-ini/