http://www.infonitas.com/megapolitan...ndidikan/21332
Quote:
SUNTER – Pedoman tentang tata tertib RT/RW kini berubah kembali. Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 168 Tahun 2014 sudah tidak berlaku. Terganti dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 171 Tahun 2016.
Dalam aturan terbaru yang terbit pada September lalu itu, tidak berlaku lagi syarat pendidikan dan batas usia bagi seorang ketua RT atau RW.
“Sebelumnya kan, RT minimal SLTP. Kalau RW minimal SLTA. Sekarang sudah dihapus. Batas usia dan lama periode ketua RT/RW menjabat juga dihapus. Selama warga masih percaya, ya boleh-boleh saja,” terang Lurah Sunter Agung Andi Dirham saat acara sosialisasi Pergub DKI Jakarta Nomor 171 Tahun 2016 di Kelurahan Sunter Agung, Rabu (19/10/2016).
Yang penting, harus dalam kondisi sehat dan berkelakuan baik. Sesuai pasal 25, prosesnya dengan melampirkan surat sehat dari dokter puskesmas serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“Saya harap semua masyarakat memahami ini. Pergub 168 sudah dicabut, tidak berlaku lagi. Sehingga, tidak ada kerancuan,” pungkasnya.
pendidikan juga sih penting, tapi kelakuan baik yang lebih dipentingkan. Good