Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bagjasiregarAvatar border
TS
bagjasiregar
Kegelapan KPK Dalam Menangani Korupsi Pajak BCA
Seperti yang telah kita ketahui di negeri ini, ada satu masalah yang di hadapi KPK yang kini menjadikan PR besar untuk memecahkan kasus yaitu terkait kasus korupsi pajak BCA. Kasus korupsi pajak BCA kita ketahui memang belum berakhir secara sempurna. Pasalnya, banyak sekali gangguan-gangguan yang di hadapi KPK dalam menangani kasus tersebut. Namun, hal itu tak menutup kemungkinan KPK akan tetap terus berjuang dalam menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA. Mungkin ada benarnya juga, apabila kita mengikuti peraturan-peraturan baru yang disahkan dan menghalangi penanganan kasus korupsi pajak BCA. Namun, tidak menutup kecenderungan bahwa kasus korupsi pajak BCA harus selesai.
Memang yang kita lihat, KPK saat ini berpegang teguh dan berambisi dalam menyelesaikan kasus-kasus tindak pidana korupsi. Akan tetapi, beda dengan kasus korupsi pajak BCA yang sudah dua tahun tersebut belum juga selesai. Dikatakan belum selesai tersebut, kasus korupsi pajak BCA memang menyisakan kejanggalan dalam putusan akhir sebelumnya. Namun, hal itu bukanlah menjadi keputusan akhir. KPK meyakini juga bahwa kasus korupsi pajak BCA tersebut merugikan negara hingga triliunan rupiah. KPK mempunyai banyak bukti dalam menjerat Hadi Poernomo terikat kasus korupsi pajak BCA terlebih sebuah nota dinas darinya.
Sebelumnya, kasus korupsi pajak BCA bermula dari pengajuan keberatan pajak atas nama Bank BCA terkait kredit bermasalah atau non performing loan sebesar Rp. 5,7 T kepada Direktorat Jenderal Pajak. Hal itulah yang kemudian, Direktur PPh segera menelaah pengajuan keberatan tersebut. Alhasil, keberatan pajak BCA yang diajukan BCA tersebut ditolak. Hasil keputusan tersebut harus segera dikirim kepada Dirjen Pajak yang saat itu di pimpin oleh Hadi Poernomo. Namun, uniknya Hadi Poernomo mengirim sebuah nota dinas kepada Direktur PPh tertanggal sehari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak. Nota dinas tersebut berisi sebuah rekomendasi dari Hadi Poernomo mengenai keberatan pajak BCA yang sebelumnya ditolak menjadi diterima sepenuhnya. Hal itulah yang dicurigai KPK terdapat keanehan yang terjadi pada masa itu.
Kejanggalan-kejanggalan yang terlihat memang sangat logis sekali. Pertama, Hadi Poernomo mengirim sebuah nota dinas berisi rekomendasi pengubahan keputusan. Kedua, Hadi Poernomo mengirim sebuah nota dinas tertanggal sehari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak. Ketiga, bank-bank yang memiliki kasus yang sama justru ditolak terkecuali BCA diterima sepenuhnya. Namun ternyata benar, Hadi Poernomo dijadikan sebagai tersangka terkait kasus korupsi pajak BCA. Hadi Poernomo dijerat dengan pasal 2 Ayat satu dan Pasal 3 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 yang mana telah diubah menjadi pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP korupsi Juncto.
Namun, hal itu bukan menutup kemungkinan bagi KPK dalam menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA. Seharusnya KPK jangan merasa gelap juga dalam menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA. KPK yang kita kenal sebagai lembaga anti rasuah di negeri ini harus mampu menyelesaikannya dengan adil dan bijak.
Sumber:
http://nasional.kompas.com/read/2014....Hadi.Poernomo
http://pojoksatu.id/news/berita-nasi...hadi-poernomo/
http://www2.jawapos.com/baca/artikel...upsi-Pajak-BCA
0
1.5K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan