victimofgip.99Avatar border
TS
victimofgip.99
Martimus Amin: Ahok Bisa Dikenai Pasal Berlapis
RMOL. Selain pasal 156 delik penistaan agama, Gubernur Ahok dapat dikenakan delik berlapis yaitu dugaan melakukan ancaman pembunuhan berencana terhadap orang -orang yang pernah terlibat aksi menentangnya sebagaimana pasal 340 KUHP.

Demikian pendapat pengamat hukum dan politik dari The Indonesian Reform, Martimus Amin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (16/10).

"Dalam wawancara di media, Ahok pernah bilang 'ini tugas pemerintah 'kalau ada kelompok bertindak anarkhis dan justru mengancam nyawa banyak orang, saya minta petugas untuk tindak tegas, bila perlu bunuh di tempat sekalipun ada kamera tv menyorot'," kutip Martimus.

"Begitu mengerikan pernyataan Ahok ini," cetusnya.

Padahal aksi-aksi akbar, termasuk dihadiri puluhan ribu umat Islam seperti terlihat Jumat (14/10) lalu, berlangsung tertib dan damai. Umat nasrani pun menunjukkan solidaritasnya membagi makanan kepada peserta aksi. Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jakarta mengawal langsung aksi menyampaikan apresiasinya.

"Sungguh keterlaluan dengan telah mengantongi seabrek-abrek alat bukti, penyidik masih lamban memproses Ahok," kritiknya.

Ia kuatir jika tak jua diproses polisi, perilaku Ahok akan semakin liar tidak terkendali. Sebab, ikmbuh dia, tidak tertutup kemungkinan Ahok mengulangi perbuataan yagn sama dan pidana lainnya seperti menghilangkan alat bukti, menghambat proses penyidikan, bahkan kabur.[wid]


http://politik.rmol.co/read/2016/10/...asal-Berlapis-

Jadi selain melakukan penistaan agama, Si Hoktod dulu juga pernah meminta agar para pelaku demonstrasi dibunuh.

Ini beritanya

Quote:


Benar benar sakit jiwa.
Diubah oleh victimofgip.99 16-10-2016 16:41
0
10.9K
297
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan