Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nashihi.mariatuAvatar border
TS
nashihi.mariatu
Waduh, 3/4 Wanita di Negara Ini Jadi Korban Pemerkosaan
PBB menyerukan diakhirinya praktik "pengampunan dosa" terhadap pelaku pemerkosaan di Liberia. Sekitar tiga per empat wanita di negara ini pernah dirudapaksa, termasuk anak-anak.

PBB merasa prihatin terhadap pembiaran praktik pemerkosaan di negara itu. Pada 2015 lalu, dilaporkan terjadi 800 kasus pemerkosaan. Tetapi hanya 24 pelaku yang divonis bersalah.

Menurut The Guardian, sejumlah pejabat diduga sengaja mencegah pelaporan kasus rudapaksaan dengan pertimbangan "menjaga nama baik". Sebuah laporan dari misi PBB di Liberia dan Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia (ONHCR) menyatakan bahwa pemerkosaan telah menjadi kejahatan serius di negara itu.

Peneliti menyatakan, lemahnya institusi penegak hukum mengakibatkan sulitnya penegakan keadilan. Selain itu, korupsi dan rendahnya kompetensi aparat birokrasi. "Faktor-faktor tersebut, dikombinasikan dengan budaya pemakluman, telah menyuburkan praktik kekerasan seksual di negara itu," kata laporan tersebut.

"Di Liberia, korban rudapaksaan kerap mengalami hambatan ketika hendak menuntut pekaku secara pidana," kata laporan.

Korban kerap menghadapi tekanan untuk menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan. Di sisi lain, sebagian besar pelaku dikenal korban, baik sebagai anggota maupun tokoh masyarakat. Hal ini membuat korban merasa terintimidasi untuk melapor ke penegak hukum. "Karena malu atau takut menghadapi pembalasan secara sosial," bunyi laporan tersebut.

Sekitar 61 persen hingga 77 wanita dan anak perempuan di negara itu mengalami pemerkosaan. Demikian menurut PBB. Sebanyak 80 persen dari korban berusia di bawah 16 tahun.

Spoiler for Poster Anti-pemerkosaan:

PBB mengatakan pemerintah Liberia telah meminta bantuan untuk melawan kekerasan seksual, sebagai bagian dari perjanjian hak asasi manusia internasional. Tetapi frekuensei kekerasan seksual tak berkurang.

Laporan itu menyatakan pemerintah tak mampu mengurangi aksi kekerasan seksual secara signifikan. Minimnya pertanggungjawaban pidana bagi pelaku pemerkosaan menunjukkan "bahwa Liberia tidak mampu mematuhi kewajiban hak asasi manusia".

PBB menyerukan dilakukan peninjuan terhadap hukum yang mengatur rudapaksaan agar sesuai standar internasional. Serta memberlakukan UU KDRT dan pendirian divisi kejahatan seksual di pengadilan.

PBB juga menyerukan sistem terpusat untuk memantau serangan dan melindungi saksi dan korban. Untuk memastikan mereka merasa dilindungi ketika melaporkan kejahatan. Serta program-program kesadaran masyarakat dan pelatihan khusus untuk polisi dan hakim.

Menteri Gender dan Pembangunan Liberia, Julia Duncan-Cassell mengatakan pemerintah berusaha mengatasi pemerkosaan, Rabu. Termasuk dengan mencegah pernikahan anak. (Sumber)
Diubah oleh nashihi.mariatu 16-10-2016 08:32
sebelahblog
anasabila
anasabila dan sebelahblog memberi reputasi
2
2.7K
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan