Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bagjasiregarAvatar border
TS
bagjasiregar
Tenggelamnya Rencana KPK dalam Kasus Korupsi Pajak BCA
Sprindik (surat perintah penyidikan) baru untuk kasus Hadi Poernomo kini rencananya semakin tenggelam saja. Hadi Poernomo yang merupakan tersangka kasus korupsi pajak BCA justru hingga kini hanya dijadikan tahanan rumah saja. hal ini ketika Hadi Poernomo dijadikan tersangka dan menggugat di Pengadilan merasa keberatan. Namun, hingga saat ini justru kasus korupsi pajak BCA yang melibatkan Hadi Poernomo tidak terselesaikan karena banyaknya pertimbangan dan keputusan-keputusan baru.
Kasus korupsi pajak BCA yang melibatkan Hadi Poernomo ini berawal dari pengajuan keberatan pajak BCA atas kredit bermasalah atau non performing loan kepada Direktorat jenderal Pajak sebesar Rp. 5,7 T. Hal ini yang kemudian oleh Dirketur PPh untuk segera ditelaah. Alhasil, pasca penelaahan keberatan pajak tersebut ditolak. Hal ini yang perlu segera diketahui oleh Dirjen Pajak langsung yang saat itu di pimpin oleh Hadi Poernomo. Namun, pasca itu justru meninggalkan banyak kejanggalan dalam pengajuan keberatan pajak BCA tersebut.
Kejanggalan-kejanggalan yang terjadi antara lain, pertama, Hadi Poernomo mengirim sebuah nota dinas kepada Direktur PPh yang berisi perubahan kesimpulan. Perubahan kesimpulan yang dimaksud ialah hasil penelaahan yang sebelumnya ditolak justru sekarang menjadi diterima sepenuhnya. Kedua, Nota Dinas tersebut dikirim sehari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak BCA. Ketiga, bank-bank yang memiliki kasus yang sama justru ditolak dalam pengajuan keberatan pajak terkecuali BCA. Hal ini lah yang menimbulkan kecurigaan oleh KPK.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan justru memang benar, dalam kasus keberatan pajak tersebut justru ada tindakan korupsi pajak BCA. Hal ini yang kemudian membuat Hadi Poernomo dijerat atas tindak pidana korupsi. Akan tetapi, saat di proses di pengadilan, Hadi Poernomo mengajukan Banding. Alhasil, Hadi Poernomo untuk sementara dijadikan tahanan rumah begitu saja hingga sidang pra peradilan. Dengan begitu, KPK tak tinggal diam begitu saja. KPK segera mengajukan PK atau Peninjauan Kembali.
Alhasil, justru PK yang diajukan Jaksa KPK ditolak oleh Mahkamah Agung karena tidak sesuai prosedur hukum. Pasalnya, tahun ini Mahkamah Konstitusi membuat peraturan baru yang berisi bahwa Pengajuan Peninjauan Kembali tidak berlaku untuk sidang pra peradilan. Kemudian, Mahkamah Agung masih di jalan yang sama juga membuat peraturan baru yang berisi bahwa Pengajuan PK hanya bisa dilakukan oleh tersangka dan ahli waris saja. Hal inilah yang menjadi proses penyelesaian kasus korupsi pajak BCA menjadi tertunda.
Akan tetapi, KPK yang merupakan lembaga anti rasuah di negeri ini tak tinggal diam begitu saja. KPK berencana akan mengeluarkan Sprindik baru untuk menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA. Namun, semua itu hanya gurauan begitu saja, hingga kini justru tidak ada tindakan terbaru lagi dari KPK. KPK hanya menjanjikan bahwa kasus korupsi pajak BCA belum tutup buku. Lalu akan dibawa kemana kasus korupsi pajak BCA ini apabila tindakan KPK hanya bualan-bualan begitu saja?
Sumber:
http://www.tribunnews.com/nasional/2...atan-pajak-bca
http://skalanews.com/detail/korupsi/...lum-Tutup-Buku
http://www.aktual.com/kpk-pertimbang...tan-pajak-bca/
0
1.1K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan