TS
alfatihhh
TERNYATA SEMUDAH INI LAPOR PAJAK PENGHASILAN ONLINE GAN..
WELCOME TO MY FIRST THREAD AND POSTING
Pajak, menurut kamus wikipedia berarti iuran rakyat untuk kas negara tanpa paksaan dan tanpa balas jasa dengan diatur norma perundangan demi kesejahteraan umum. Adapun lembaga pemerintah yang diberi kewenangan yaitu Direktorat Jenderal Pajak dibawah Kementerian Keuangan. Sektor pajak menjadi tulang punggung terbesar penerimaan negara dan tahun 2015 ditargetkan 1296 trilyun masuk kas negara, aje gileee, banyak bener ya nolnya
Anyway ane bukan org pajak gan & ane sendiri miris dgn kasus oknum pajak semacam gayus dkk , but ane sadar tanpa pajak negara bisa shut down, buat bayar gaji pns & pejabat yang semakin wah, buat pembangunan infrastruktur disana sini yang ga kelar2 Miris gan, Indonesia negara kaya tp banyak sumber daya alam yang justru dimanfaatkan asing, ladang emas papua, pertambangan kalimantan, blok2 migas ,kekayaan laut dan hutan dll, padahal sumber daya tersebut bisa menjadi pemasukan super besar bahkan mungkin melebihi pajak, disitu kadang saya merasa sedih
Yah, intinya sebagai warga negara yang baik ayo kita bayar pajak Laporkan SPT pph tahunan agan tepat waktu dan tepat guna sesuai pendapatan dan pengeluaran agan Berikut ane edukasikan pemahaman singkat cara melaporkan SPT via online, lets cek it broh
Anyway ane bukan org pajak gan & ane sendiri miris dgn kasus oknum pajak semacam gayus dkk , but ane sadar tanpa pajak negara bisa shut down, buat bayar gaji pns & pejabat yang semakin wah, buat pembangunan infrastruktur disana sini yang ga kelar2 Miris gan, Indonesia negara kaya tp banyak sumber daya alam yang justru dimanfaatkan asing, ladang emas papua, pertambangan kalimantan, blok2 migas ,kekayaan laut dan hutan dll, padahal sumber daya tersebut bisa menjadi pemasukan super besar bahkan mungkin melebihi pajak, disitu kadang saya merasa sedih
Yah, intinya sebagai warga negara yang baik ayo kita bayar pajak Laporkan SPT pph tahunan agan tepat waktu dan tepat guna sesuai pendapatan dan pengeluaran agan Berikut ane edukasikan pemahaman singkat cara melaporkan SPT via online, lets cek it broh
- Buka situs https://efiling.pajak.go.id , klik buat SPT (oh y, agan mesti bikin NPWP dulu dan minta no efiling di kantor pajak terdekat supaya bisa dapat passwordnya)
[list=2] - Klik Isi SPT, pilih formulir 1770 S (Identitas) dan isi tahun pajak agan
[list=3] - Isi Lampiran II Bagian A, jika tidak ada dilewat
[list=4] - Isi Jumlah harta, hutang dan anggota keluarga agan pada Bagian B, C, D (Lampiran II) dengan klik tambah
[list=5] - Isi Lampiran I (A,B,C), khusus karyawan yang pajaknya dipotong perusahaan perhatikan kolom C
[list=6] - Isi form induk SPPT 1770 S, contreng agree jika sudah benar, khusus karyawan yang dipotong perusahaan ditandai nihil = 0
[list=7] Jika dirasa sudah benar, kirim dan agan akan mendapat notifikasi email untuk verifikasi
Sekian edukasi dari ane, semoga bermanfaat, Salam
Polling
Poll ini sudah ditutup. - 7 suara
Apakah agan tahu pph online sebelumnya ?
Tahu
57%Tidak
43%Diubah oleh alfatihhh 23-04-2015 09:19
0
11.4K
34
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan