pecintaabegeAvatar border
TS
pecintaabege
lagi lagi Asuaransi PRUDENTIAL menipu Nasabah nya (Tolong di Sundul terus Mas Gan)
Anak meninggal dunia, nasabah Prudential malah dipenjara

Sumur nya mas Gan:

http://newsindonesiamedia.blogspot.c...rudential.html



Prudential… mana always listening dan always understandingmu…

Kepada seluruh masyarakat baik perorangan, lembaga atau pihak manapun dengan surat elektronik ini kami mohon bantuan kepada semua pihak berupa pendapat, tanggapan atau penjelasan tentang masalah yang dihadapi Ibu Lelly Lestari (d/a. Jl. Imam Bonjol No. 10 Ponorogo Jawa Timur) sebagai penerima manfaat dari tertanggung asuransi jiwa di PT. Prudential Life Assurance dengan polis nomor 23383285 atas nama NicaWijaya (anak kandung Ibu Lelly Lestari)..
Sedikit gambaran pokok permasalannya adalah sebagai berikut :
Sekitar bulan Maret 2006, Ibu Lelly Lestari megikuti program dari sebuah produk asuransi jiwa PT. Prudential Life Assurance. Bertepatan tanggal 13 bulan dan tahun itu juga, calon tertanggung (Alm. Nica Wijaya) menjalankan pemeriksaan kesehatan di Dokter yang ditunjuk agen PT. Prudential Life Assurance serta pemeriksaan di Lab Klinik Prodia Madiun (cek up darah, urine, rekam jantung, dan rontgrnt) sebagai syarat calon tertanggung asuransi. Kemudian hasil dari pemeriksaan kesehatan tersebut dikirim ke kantor PT. Prudential Life Assurance di Jakarta.
Sampai akhirnya pada tanggal 16 Maret 2006, calon tertanggung melakukan pengisian Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) yang dibantu oleh agen PT. Prudential Life Assurance (Tulus Widodo) sekaligus pembayaran premi oleh Wasiati (Kakak Kandung Ibu Lelly Lestari) dengan menggunakan Bilyet Giro (BG) BCA No. YL 112384 senilai Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) tertanggung atas nama Nica Wijaya dengan uang pertanggungan dari puhak asuransi sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).
Atas permintaan PT. Prudential Life Assurance pusat Jakarta, calon tertanggung untuk melakukan pemeriksaan kesehatan ulang untuk beberapa pemeriksaan tertentu. Dan karena saat itu calon tertanggung berada di kota Solo, maka untuk pemeriksaan kesehatan ulang dilakukan di Lab Klinik Prodia Solo juga atas petunjuk pihak asuransi. Dari hasil semua pemeriksaan kedua Dokter tunjukan PT. Prudential Life Assurance (dr. Suprapto dan dr. Agus Wiyanto) serta dari Laboratorium Prodia Madiun dan Solo telah disampaikan kepada PT. Prudential Life Assurance di Jakarta ternyata kondisi kesehatan Nica Wijaya SANGAT BAIK, yang akhirnya pihak asuransi menyetujui bahwa Nica Wijaya diterima sebagai nasabah PT. Prudential Life Asurance berupa pertanggungan jiwa (meninggal) dan sebagai penerima manfaat adalah Ibu Lelly Lestari(Ibu Kandung Nica Wijaya).
Seiring berjalannya waktu, bertepatan tanggal 1 Mei 2006 Ibu Lelly Lestari bersama Nica Wijaya pergi ke Jakarta ke rumah saudaranya dalam rangka berlibur ke Ancol.Pada tanggal 5 Mei tiba-tiba Nica Wijaya mengalami sakit dan diantar ke Rumah Sakit MH. Thamrin Jakarta.Hasil CT Scan di dalam kepala Nica Wijaya terdpat gelembung. Tanggal 9 Mei 2006 opname di RS. MH. Thamrin Jakarta dan selanjutnya pada tanggal13 Mei 2006 Nica Wijaya menjalani operasi di sumah sakit tersebut. Atas keterangan dr. Lucas, operasi tersebut berjalan lancar dan hasil patologi analisis (PA) baik. Selanjutnya mulai dari situ, Nica Wijaya akhirnya berpindah-pindah dari rumah sakit ke rumah sakit lainnya atas saran dokter sebelumnya sampai akhirnya tanggal 9 Juni 2006 Nica Wijaya meninggal dunia setelah menjalani perawtan di ruang ICU RS dr Sardjito Yogyakarta karena adanya penyakit tumor di dalam otaknya.
Sebulan kemudian, bertepatan tanggal 14 Juli 2006, keluarga Nica Wijaya dalam hal ini Ibu Kandung Nica Wijaya (Lelly Lestari) menerima buku polis dari PT. Prudential Life Assurance dengan polis nomor 23383185 yang kemudian atas meninggalnya tertanggung Mica Wijaya pemegang polis Ibu Lelly Lestari pada tanggal 15 Juli 2006 mengajukan kliem meninggal tertanggung melalu agen PT Prudential Life Assurance Tulus Widodo.
Atas nama pengajuan kliem dari pemegang polis Ibu Lelly Lestari karena tumor otak tersebut, pihak PT. Prudential Life Assurance memberikan Kuasa Khusus kepada Agus Bangun Rahadja untuk melakukan investigasi terhadap pengajuan kliem meninggal tersebut. Dari hasil investigasi, akhirnya pihak asuransi menyatakan pengajuan kliem tersebut di atas tidak dapat dibayarkan (ditolak) dengan alasan yang bermacam-macam seperti adanya pemberian keterangan tidak benar dan penyembunyian fakta terkait seperti gangguan mata yang tidak terdeteksi oleh tem penguki kesehatan dan saat berobat di dokter namanya tidak sesuai dengan nama lengkapnya.
Dari permasalahan tersebut di atas dan bukti-bukti yang sudah ada kami dengan teramat sangat memohon pendapat dan kejelasan dari pihak siapapun karena menurut kami banyak kejanggalan-kejanggalan sebagai nasabah asuransi. Harapan kami semoga kebenaran dan keadilan masih ada di negara kita tercinta dan selalu berpihak kepada siapapun tidak hanya berpihak kepada sebagian atau segelintir orang saja. Berikut pertanyaan-pertanyaan yang selalu masih mengganjal di dalam hati dan benar-benar butuh jawaban yang bisa membuat kami dan siapapun lega.
 Sebelum menjadi nasabah, Nica Wijaya sudah melakukan berbagai persyaratan salah satunya tes kesehatan kepada Dokter dan Lab Klinik yang ditunjuk pihak asuransi dan hasilnya seperti bahasan di atas bahwa Nica Wijaya saat itu kondisi kesehatannya dinyatakan SANGAT BAIK dan akhirnya diterima sebagai nasabah asuransi. Kenapa giliran sekarang tertanggung meninggal dunia dan seharunya penerima manfaat menirima haknya ditolak oleh pihak asuransi gara-gara kesehatan?
 Apakah kita tidak tahu, bahwa penyakit tumor bisa berkembang begitu cepat dan sehebat apapun prediksi manusia tetaplah Tuhan yang menentukan. Apalagi yang berhubungan dengan kematian.
 Kenapa tidak dari sebelum menjadi nasabah, pihak asuransi memastikan diri bahwa calon nasabah diterima atau tidak. Kalau di tengah jalan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti meninggal dunia, apakah waktu akan dijadikan alasan, karena kita tidak tahu kapan ajal akan datang.
 Ketika kliem diajukan kepada pihak asuransi, seolah-olah pihak asuransi mencari-cari alasan untuk menolak kliem nasabah, sampai mendatangi semua dokter perawat nasabah ketika sakit. Buktinya nama nasabah tidak sama dengan daftar pasien di tempat dokter ktika si pasien sakit tidak sesuai dikira penyembunyian fakta. Nama pasien kan tidak harus sama persis dengan nama di buku polis, selain itu kejadiannya kan setelah pasien menjadi nasabah. Lagian apa hubungannya.
 ...

Terpidana adalah LiLy (56) seorang wanita pemilik salon yang ada di Jalan Diponegoro, Kabupaten Ponorogo. Anehnya, perempuan yang beru kehilangan nyawa anaknya gadisnya ini dijemput paksa oleh aparat Polda Jatim, bukan petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.


Baca juga: Jompet Kuswidananto raih Prudential Eye Awards dan Prudential berbagi ilmu kelola keuangan keluarga


Seorang wanita keturunan, LiLy (56) pemilik salon yang ada di Jalan Diponegoro Ponorogo, dijemput paksa dan harus rela mendekam di ruang tahanan Lembaga Pemsyarakatan, Ponorogo, Rabu(26/03/2014).


“Dia ditahan sampai 20 hari kedepan. Pasal yang dikenakan adalah pasal 263 ayat 1 tentang membuat surat palsu, ayat 2 tentang menggunakan surat palsu serta pasal 264 yang berisi tentang pemalsuan khusus surat tertentu. Semua itu masih kita dalami,” kata Irawan Jati Kusumo, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ponorogo.


Menurut dia, penahanan Lily ii dilakukan karena pertimbangan ancaman yang dikenakan kepada tersangka 5 tahun dan dikhawatirkan tersangka bisa menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi lainnya.


Irawan Jati memaparkan, dalam kasus ini, pihanya menerima limpahan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saja. “Kita tidak melakukan penyelidikan dan tidak pula membuat berkas, karena kasus ini ditangani Kejati Jatim, kita hanya menerima limpahan saja karena TKP nya di Ponorogo,” terangnya.


Soal penjemputan Lily, menurut Irawan juga bukan Kejaksaan Ponorogo yang melakukan, melainka Polda Jatim.


Sementara itu, Wasiati (60) kakak terpidana Lily menceritakan kepada media, pihanya bingung dengan hukum yang tidak ada azas keadilan ini. Lily adiknya merupakan nasabah dari asuransi Prudential yang masuk bukan karena inisitif pribadi tapi karena bujuk rayu dari Teguh Widodo, agen Prudential yang menawari hingga 7 kali lebih datang kerumahnya.


Karena gak enak hati sudah berkali-kali datang dengan segala bujuk rayu maka akhirnya adik saya memasukkan anaknya yang bernama NW (16) menjadi nasabah asuransi Prudential pada Maret 2006.


“Untuk bisa masuk nasabah tersebut yang melakukan Check kesehatan adalah dokternya prudential, terus laboratoriumnya juga milik prudential, treatment juga didampingi agen prodential, kok sekarang kita dituduh melakukan pemalsuan,”jelasnya.


Menurut Wasiati, NW (16) anak Lily, ketika masuk nasabah prudential dalam keadaan sehat, setelah premi untuk satu tahun dibayar ke Prudential sebesar Rp 60 juta. Suatu ketika, Lily bersama keluarganya liburan ke Jakarta sambil menunggu rehab rumahnya selesai dilakukan. Namun, ketika di Jakarta NW ini mengeluh sakit kepala dan ternyata bukan sakit biasa hingga sampai sekian lama dan berobat dengan biaya besar tidak tertolong lagi nyawanya.


“Adik saya ini sudah kehilangan anaknya karena meninggal dituduh macam-macam. Bukanya dapat klaim asuransi malah dipenjara. Dimana keadilan kita,”ucap Wasiati penuh amarah.


Wasiati meminta kepada penegak hukum, untuk menegakan hukum seadil-adilnya dan membebaskan adiknya karena tidak bersalah. Menurutnya adiknya, hanyalah korban modus penipuan yang berkedok asuransi yang tidak mau membayar klaimnya
Diubah oleh pecintaabege 05-04-2014 10:51
cru153r
cru153r memberi reputasi
-1
134.4K
349
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan