Quote:
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) resmi menghentikan program kantong plastik berbayar yang telah menuai pro-kontra sejak diberlakukan di toko ritel modern di seluruh Indonesia.
“Penghentian program kantong plastik berbayar ini diambil karena marakanya pro-kontra di berbagai daerah,” terang Ketua umum Aprindo Roy N Mandey, dalam siaran pers kemarin, Senin (3/10/2016).
Menurutnya, penghentian program kantong plastik berbayar denga tarif Rp 200 yang diberlakukan mulai 1 Oktober 2016 hingga diterbitkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) yang berkekuatan hukum.
Sebelumnya, uji coba kantong plastik berbayar talah diterapkan seluruh toko ritel modern sejak 21 Februari-31 Mei 2016, dengan maksud mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi jumlah penggunaan kantong plastik di tanah air.
“Selama masa uji coba, pengelola ritel modern melaporkan pengeluaran kantong plastik kepada KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) melalui Aprindo dan hasilnya menjadi bahan evaluasi pemerintah,” sambungnya.
Namun uji coba program kantong plastik berbayar itu juga menuai pro-kontra di berbagai kalangan masyarakat. Apalagi Permen LHK belum diterbitkan. “Banyak kritikan masyarakat yang berujung pada ancaman tuntutan secara hukum karena dianggap memungut biaya tanpa berdasarkan peraturan hukum yang kuat,” pungkasnya.
Sumber:
http://www.lensaindonesia.com/2016/1...medium=twitter