f41lureAvatar border
TS
f41lure
Presiden Bingung Jika Ahok-Djarot Cuti


Metrotvnews.com, Jakarta: Presiden Joko Widodo disebut bingung jika Gubernur petahana DKI Jakarta Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama dan wakilnya, Djarot Saiful Hidayat, cuti kampanye. Sebab, waktu cuti bersamaan dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Pak Jokowi minta hormati MK (Mahkamah Konstitus). Beliau cuma singgung dikit soal cuti, Pak Jokowi tanya undang-undang apa yang disampaikan Profesor Harjono benar. Siapa yang tanda tangan APBD kalau cuti sampai empat bulan?" kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2016).

Menurut Ahok, Jokowi juga mempertanyakan lamanya kewajiban cuti kampanye petahana yang mencapai empat bulan. Jokowi, seperti Ahok, mengkhawatirkan penyusunan APBD DKI yang terancam molor sebab tak ada gubernur yang tanda tangan.

Ahok mengatakan, Jokowi mengucapkan itu pagi tadi, saat Presiden meninjau pembangunan LRT dan MRT. Jokowi bingung soal disposisi penandatanganan APBD DKI 2017 kalau nanti Ahok benar cuti kampanye.

Sesuai Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 ayat 3, Ahok harus cuti selama masa kampanye, yakni Oktober 2016 sampai Februari 2017. Selama cuti, Ahok akan digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri.

Plt maupun pejabat sementara (Pjs) dari Kemendagri sama-sama tidak dapat menggantikan posisi Ahok untuk mengesahkan APBD 2017. Plt maupun Pjs hanya bisa mengambil alih tugas sehari-hari kepala daerah, bukan mengambil keputusan atas kebijakan strategis.

Di sisi lain, penunjukkan Pjs pun, kata Ahok, bertentangan. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dapat digantikan jika berhalangan tetap.

Yang dimaksud berhalangan tetap dalam UU tersebut ialah kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri atau diberhentikan. "Terus kalau kirim dari Mendagri, itu Plt atau Pjs? Harusnya Pjs, bukan Plt itu. Kalau dia Pjs pun bertentangan, kan saya tidak berhalangan tetap," ujar Ahok.

Dengan demikian, kata Ahok, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada harus dibatalkan dan kembali pada UU Nomor 8 Tahun 2015. "Berarti kembali ke Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, yang di situ disebutkan, 'dalam menjalankan kampanye, maka wajib memperhatikan a, b, c'. C-nya itu tadi, lama cuti dan jadwal cuti harus memperhatikan tugas penyelenggaraan daerah," papar Ahok.

Ahok menegaskan, Jokowi tak berpihak kepada dirinya. Dia memastikan Jokowi berpegang kepada putusan MK. "Tapi kalau begitu, masa saya harus tanda tangan APBD DKI di Februari?" ujar Ahok.

Meski demikian, kata Ahok, Jokowi meminta dirinya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) apabila nanti dia diwajibkan untuk cuti kampanye selama empat bulan. "Pak Jokowi minta hormati MK," pungkas Ahok.

http://pilkada.metrotvnews.com/news-pilkada/zNPo3Z7K-presiden-bingung-jika-ahok-djarot-cuti

yg terbaik aja dah
0
7.3K
92
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan