- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Aturan Baru BPJS Kesehatan: Telat Bayar Iuran Sebulan, Kepesertaan Langsung Non-aktif
TS
yokono
Aturan Baru BPJS Kesehatan: Telat Bayar Iuran Sebulan, Kepesertaan Langsung Non-aktif
Quote:
Original Posted By yokono►Aturan Baru BPJS Kesehatan: Telat Bayar Iuran Sebulan, Kepesertaan Langsung Non-aktif
JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan akan menghentikan sementara kepesertaan BPJS Kesehatan bila terlambat melakukan pembayaran iuran kepesertaan.
Aturan baru ini berlaku dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran peserta terhadap pentingnya membayar iuran secara rutin.
"Peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar iuran dalam satu bulan tidak akan dikenakan denda keterlambatan, tetapi kepesertaannya langsung dinon-aktifkan," kata Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan Antar-lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Menurut dia, aturan baru ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Maret 2016 lalu.
Ketentuan baru tersebut berlaku bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan pekerja penerima upah (PPU).
Tujuan pemberlakuan aturan baru ini untuk meningkatkan kesadaran peserta terhadap pentingnya membayar iuran secara rutin. Pasalnya, dalam perkembangan program BPJS Kesehatan, banyak peserta yang sudah menggunakan fasilitas, tetapi tidak mau menanggung beban iuran.
Bayu menjelaskan, di aturan lama, peserta BPJS Kesehatan yang telat membayar iuran akan dikenakan denda sebesar dua persen dari total tunggakan. Batas toleransi menunggak adalah selama tiga bulan.
Pada aturan baru, layanan yang dinon-aktifkan sementara karena telat membayar iuran dapat kembali aktif jika peserta penjaminan membayarkan iuran dengan jumlah iuran yang tertunggak.
Dengan status kembali aktif, peserta bisa mendapat pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan rawat jalan pada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).
http://bisniskeuangan.kompas.com/rea...sung.non-aktif
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengubah aturan denda bagi peserta yang menunggak atau terlambat melakukan pembayaran iuran kepesertaan. Mulai sekarang, BPJS akan langsung mencabut pelayanan jaminan kesehatan bagi peserta yang tidak membayar iuran dengan alasan apapun.
Lebih lanjut Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi menjelaskan, apabila peserta BPJS Kesehatan terlambat membayar iuran dalam kurun waktu satu bulan tidak akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran iuran, namun kepesertaannya langsung di-non aktifkan.
Ketentuan baru ini berlaku bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan pekerja penerima upah (PPU).
Ketentuan tersebut berbeda dari aturan sebelumnya, di mana peserta BPJS yang telat membayar iuran akan dikenakan denda 2 persen dari total tunggakan. Sementara itu batas toleransi yang diberikan kepada peserta yang menunggak iuran pun lebih panjang yaitu tiga bulan.
Kepesertaan anggota baru bisa aktif kembali apabila peserta penjaminan membayarkan iuran dengan jumlah yang tertunggak. Ketika status kembali aktif, peserta bisa mendapat pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Denda baru akan dikenakan apabila peserta mengaktifkan kembali kepesertaanya dengan tujuan mendapatkan fasilitas pelayanan rawat inap yang dijamin BPJS Kesehatan.
Peserta atau pemberi kerja akan dikenakan denda 2,5 persen dari total diagnosis akhir dikalikan bulan tunggakan. Jumlah bulan tertunggak yang digunakan sebagai acuan denda adalah maksimal 12 bulan.
"Peraturan dan perhitungan denda pelayanan ini berlaku sejak 1 Juli 2016," ujar Bayu, Rabu (14/9).
Bayu mengatakan aturan baru tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesadaran peserta terhadap pentingnya membayar iuran secara rutin. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 19 tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo Maret 2016 lalu.
http://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20...t-bayar-iuran/
JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan akan menghentikan sementara kepesertaan BPJS Kesehatan bila terlambat melakukan pembayaran iuran kepesertaan.
Aturan baru ini berlaku dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran peserta terhadap pentingnya membayar iuran secara rutin.
"Peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar iuran dalam satu bulan tidak akan dikenakan denda keterlambatan, tetapi kepesertaannya langsung dinon-aktifkan," kata Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan Antar-lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Menurut dia, aturan baru ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Maret 2016 lalu.
Ketentuan baru tersebut berlaku bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan pekerja penerima upah (PPU).
Tujuan pemberlakuan aturan baru ini untuk meningkatkan kesadaran peserta terhadap pentingnya membayar iuran secara rutin. Pasalnya, dalam perkembangan program BPJS Kesehatan, banyak peserta yang sudah menggunakan fasilitas, tetapi tidak mau menanggung beban iuran.
Bayu menjelaskan, di aturan lama, peserta BPJS Kesehatan yang telat membayar iuran akan dikenakan denda sebesar dua persen dari total tunggakan. Batas toleransi menunggak adalah selama tiga bulan.
Pada aturan baru, layanan yang dinon-aktifkan sementara karena telat membayar iuran dapat kembali aktif jika peserta penjaminan membayarkan iuran dengan jumlah iuran yang tertunggak.
Dengan status kembali aktif, peserta bisa mendapat pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan rawat jalan pada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).
http://bisniskeuangan.kompas.com/rea...sung.non-aktif
Quote:
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengubah aturan denda bagi peserta yang menunggak atau terlambat melakukan pembayaran iuran kepesertaan. Mulai sekarang, BPJS akan langsung mencabut pelayanan jaminan kesehatan bagi peserta yang tidak membayar iuran dengan alasan apapun.
Lebih lanjut Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi menjelaskan, apabila peserta BPJS Kesehatan terlambat membayar iuran dalam kurun waktu satu bulan tidak akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran iuran, namun kepesertaannya langsung di-non aktifkan.
Ketentuan baru ini berlaku bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan pekerja penerima upah (PPU).
Ketentuan tersebut berbeda dari aturan sebelumnya, di mana peserta BPJS yang telat membayar iuran akan dikenakan denda 2 persen dari total tunggakan. Sementara itu batas toleransi yang diberikan kepada peserta yang menunggak iuran pun lebih panjang yaitu tiga bulan.
Kepesertaan anggota baru bisa aktif kembali apabila peserta penjaminan membayarkan iuran dengan jumlah yang tertunggak. Ketika status kembali aktif, peserta bisa mendapat pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Denda baru akan dikenakan apabila peserta mengaktifkan kembali kepesertaanya dengan tujuan mendapatkan fasilitas pelayanan rawat inap yang dijamin BPJS Kesehatan.
Peserta atau pemberi kerja akan dikenakan denda 2,5 persen dari total diagnosis akhir dikalikan bulan tunggakan. Jumlah bulan tertunggak yang digunakan sebagai acuan denda adalah maksimal 12 bulan.
"Peraturan dan perhitungan denda pelayanan ini berlaku sejak 1 Juli 2016," ujar Bayu, Rabu (14/9).
Bayu mengatakan aturan baru tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesadaran peserta terhadap pentingnya membayar iuran secara rutin. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 19 tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo Maret 2016 lalu.
http://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20...t-bayar-iuran/
Quote:
Original Posted By ciptofire►Tambahin gan. Denda bulanan yang 2% kalau telat bayar iuran dihapus, diganti jadi denda pelayanan rawat inap 2,5% kalau harus rawat inap.
Nah, tentang contoh kasus perhitungan denda biar lebih paham, cek di sini -> Contoh Kasus Perhitungan Denda @www.pasiensehat.com
Nah, tentang contoh kasus perhitungan denda biar lebih paham, cek di sini -> Contoh Kasus Perhitungan Denda @www.pasiensehat.com
Kalau Buat aturan itu Harus di imbangi dgn Pelayanan
Diubah oleh yokono 14-09-2016 13:23
0
11.8K
Kutip
48
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan