kasakkakusAvatar border
TS
kasakkakus
Pengacara Jessica: Pemeriksaan Barang Bukti Langgar Peraturan Kapolri
SOURCE

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menyatakan, pemeriksaan barang bukti yang dilakukan dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin melanggar Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang tata cara dan persyaratan permintaan pemeriksaan teknis kriminal tempat kejadian perkara dan laboratoris kriminal barang bukti kepada laboratorium forensik kepolisian negara Republik Indonesia.

Pasal 58 Peraturan Kapolri menjelaskan bahwa pemeriksaan barang bukti untuk kasus keracunan dan korban meninggal wajib memenuhi persyaratan teknis. Otto menyebutkan syarat-syarat teknis tersebut dan menunjukkannya melalui proyektor.

"Lambung beserta isi jumlahnya 100 gram, hati 100 gram, ginjal 100 gram, jantung 100 gram, tissue adipose atau jaringan lemak bawah perut 100 gram, dan otak 100 gram. Ini tidak dilakukan, padahal ini wajib," ujar Otto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).

Selain itu, urine sebanyak 25 mili liter, darah 100 mili liter, sisa makanan, minuman, obat-obatan, alat/peralatan/wadah antara lain piring, gelas, sendok/garpu, alat suntik, dan barangbarang lain yang diduga ada kaitannya dengan kasus, dan barang bukti pembanding bila diduga sebagai penyebab kematian korban juga harus diperiksa.

"Jadi ada berapa item yang tidak diambil," kata dia.

Dalam pasal yang sama, disebutkan bahwa pengambilan barang bukti organ tubuh dan cairan tubuh korban mati atau meninggal dilakukan dengan cara otopsi oleh dokter.

"Artinya, semua itu diambil ketika otopsi," kata Otto.

Namun, otopsi tersebut tidak dilakukan. Otto kemudian menanyakan tidak dilakukannya otopsi dan pengambilan sampel tubuh itu kepada ahli toksikologi kimia Budiawan.

"Kalau ini aturan hukum, kita harus patuh dan ini tidak valid," kata Budiawan menjawab pertanyaan Otto.

JPU Shandy Handika langsung menginterupsi dan keberatan karena Budiawan menjawab bukan dalam kapasitasnya sebagai ahli.

"Majelis, dia ini bukan ahli hukum," kata Shandy.

Ketua Majelis Hakim Kisworo kemudian mengingatkan Budiawan hanya untuk menjawab pertanyaan yang sesuai keahliannya.

Otto lalu meralat pertanyaannya dan hanya menanya terkait keahlian Budiawan terkait otopsi tersebut.

"Dalam keahlian saya, maka cairan tubuh harus diambil. Ini mutlak," tutur Budiawan. Setelah Budiawan menjawab, JPU tidak kembali memperpanjang soal Peraturan Kapolri tersebut.

JLEBBBB BUANGETTT SI OTTO, HARI INI JPU PADE MAMPUS
0
2.5K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan