phd.in.hatredAvatar border
TS
phd.in.hatred
CT: Aa Gatot Mengaku Titisan Nabi Sulaiman
Perempuan berinisial CT, 26 tahun, melaporkan Gatot Brajamusti ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan tuduhan pemerkosaan tadi malam. CT mengaku sebagai mantan salah satu anggota padepokan milik Gatot sejak 2007. Hingga 2011 bergabung di sana, CT mengatakan kerap disetubuhi Gatot dengan berbagai dalih.

"Pemikiran klien saya, Gatot itu bukannya kenalan biasa. Dia (Gatot) orang hebat, Malaikat Izrail, ini yang Gatot beritahukan kepada klien dan korban lain, dia Tuhan, dia adalah nabi titisan Sulaiman," kata Sudharmono Saputra, kuasa hukum CT, saat dihubungi Tempo beberapa waktu lalu.

Akibat perbuatan itu, kata Sudharmono, kliennya sudah dua kali hamil karena Gatot, yakni pada 2010 dan 2011. Pada kehamilan pertama CT, Gatot meminta korban menggugurkan kandungannya pada umur 2 bulan. Sedangkan di kehamilan kedua, CT memutuskan hengkang dari padepokan dan melahirkan anaknya pada 2012.

Selama mengajak berhubungan badan itu pula, kata Sudharmono, kliennya dicekoki narkoba oleh Gatot. "Jadi selalu di bawah pengaruh narkoba. Jadi Gatot minta apa, iya, iya saja klien kami," tuturnya.

Dengan alasan sebagai Malaikat dan Titisan nabi pulalah Gatot disebut mengancam anggota padepokannya agar tidak melaporkannya. "Katanya, kalau ada yang berani lawan Gatot, akan kena musibah. Diberi contoh, ketika ada yang lawan, langsung disabet tronton hingga mati di tempat," ujarnya.

Laporan CT masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya tadi malam dengan laporan bernomor LP/4360/IX/2016/PMJ/DITRESKRIMUM.

Selanjutnya: Korban di bawah umur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan eks Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia Gatot Brajamusti bisa dijerat Pasal Perlindungan Anak bila tuduhan pemerkosaan yang dilaporkan mantan anggota padepokannya, CT, terbukti.

"Kalau yang bersangkutan memang korban di bawah umur saat kejadian, kami bisa kenakan Pasal 76 huruf D Undang-Undang Perlindungan Anak, Nomor 35 Tahun 2014," kata Komisaris Besar Awi Setiyono di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 9 September 2016.

Apabila nanti tuduhan CT terbukti, dia menambahkan, Gatot bisa dikenai Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain kasus ini, Gatot masih harus berurusan dengan aparat hukum untuk kasus narkoba, kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin, serta kepemilikan satwa langka.

Adapun Gatot Brajamusti lewat pengacaranya, Muara Karta Simatupang, menyangkal terlibat pemerkosaan anggota padepokannya. CT, 26 tahun, tadi malam melaporkan dugaan pemerkosaan ini ke Polda Metro Jaya. Ia mengaku dirudapaksa sejak kedatangannya ke Padepokan Brajamusti pada 2007.

Akibat dari pemerkosaan tersebut, CT mengaku dua kali hamil tapi satu kehamilan sudah digugurkan dan saat kehamilan kedua, CT melahirkan anak yang saat ini sudah berumur empat tahun. "Kalau dirudapaksa kenapa enggak dari dulu melapor?" kata Muara Karta saat dihubungi Tempo, Jumat, 9 September.

Muara Karta mengatakan, jika memang terjadi pemerkosaan selama 2007-2011 seperti pengakuan CT, korban melaporkan Gatot Brajamusti ke Polda. Namun buktinya, kata Muara Karta, baru kemarin ada yang melaporkan dugaan pemerkosaan itu. Muara Karta pun membantah kliennya pernah menyuruh CT menggugurkan kandungannya.

http://u.msn.com/id-id/berita/nasion...7&ocid=SK2LDHP


MAKANYA NENG KLO JADI ARTIS ITU PINTERAN DIKIT BIAR TUBUHNYA GAK DIGENJOTIN ORANG TIDAK NORMAL MULU.
Diubah oleh phd.in.hatred 12-09-2016 06:00
0
3.3K
43
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan