BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Ahli patologi Australia diusir dari Indonesia usai jadi saksi ahli Jessica

Ahli Patologi Forensik dari Australia, Beng Ong menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (5/9/2016).
Ahli patologi forensik asal Australia, Profesor Beng Beng Ong diusir dari Indonesia karena pelanggaran visa masuk. Kantor Imigrasi Tingkat I Jakarta Pusat mendeportasi dan mencekal selama enam bulan Beng Beng Ong yang telah menjadi saksi ahli dalam sidang kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, Senin (5/9/2016) lalu.

Beng Beng Ong datang ke Indonesia dengan visa kunjungan, seharusnya menggunakan visa izin tinggal terbatas kalau hendak memberikan kesaksian dalam persidangan. Beng Beng Ong dipulangkan ke Australia melalui Singapura, Rabu (7/9/2016) pagi.

"Berdasarkan pemeriksaan tidak ditemukan unsur pidana, namun ada penyalahgunaan secara administratif seperti yang tertuang dalam Pasal 75 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Kepaa kantor imigrasi Jakarta Pusat, Tato Juliadin Hidayawan dikutip Antaranews.

Pasal 75 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Status visa Beng Beng Ong sudah dipertanyakan jaksa penuntut umum dalam sidang Senin (5/9/2016). Hakim memutuskan melanjutkan keterangan dari Beng Beng Ong. Ahli patologi forensik ini memberikan keterangan berdasarkan seluruh dokumen dari kepolisian yang disampaikan melalui Pengacara Jessica, Otto Hasibuan.

Beng Beng Ong menguraikan dari hasil toksikologi, memperlihatkan lambung terdapat sianida 0,20 miligram, sedangkan pada empedu, hati dan air seni hasilnya tidak ditemukan sianida. Kadar sianida dalam lambung itu sangat kecil untuk menyebabkan seseorang meninggal. Beberapa kasus kematian karena sianida, kata Ong, sebagian besar menunjukkan jumlah sianida yang ditemukan di tubuh korban lebih dari 100 miligram.

Ong mengatakan bahwa kemungkinan terjadinya penyebab lain yang mengakibatkan meninggalnya Wayan Mirna Salihin tidak dapat dikesampingkan. "Kematian tersebut dapat saja bersifat alami. Tapi meskipun begitu, kita tetap perlu mengetahui penyebab kematian melalui otopsi," katanya.

Pengacara Otto Hasibuan, menyalahkan negara atas pelanggaran administrasi terhadap Beng Beng Ong. Menurut Otto, sebelumnya Beng Beng Ong pernah diminta membantu penanganan kasus Bom Bali sebagai tenaga ahli dan masuk ke Indonesia hanya dengan menggunakan bebas visa kunjungan (BVK).

"Yang salah siapa? Yang salah ya negara, kenapa dulu dia dikasih izin masuk ke Indonesia cuma pakai BVK dan melakukan tugas yang lebih besar dari sekarang," ujarnya. Otto meyakini bahwa kesaksian yang diberikan Beng Beng Ong tetap sah di mata hukum karena hakim sudah memberikan izin kesaksian.

Sementara Beng Beng Ong kembali ke Australia, sidang Jessica kembali digelar dengan menghadirkan pengunjung Kafe Olivie, Rab (7/9/2016). Saksi Direktur Pemasaran PT Kia Mobil Indonesia Hartanto Sukmono dan Saiful Hayat berada di Kafe Olivier saat kejadian.

Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Mirna disebut meninggal akibat sianida. Jessica menjadi terdakwa tunggal dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...i-ahli-jessica

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
9.8K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan