Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

everesthomeAvatar border
TS
everesthome
Calon Suami Tak Hapal Doa Mandi Junub, Pernikahan Dua Sejoli Ini Dibatalkan
Azairus Adlu - Sep 1, 2016 14:46

KRIMINALITAS.COM, Blitar – Silvi (15) dan Harun (15) terpaksa harus menunda hari pernikahannya, saat Harun tidak mampu menghafalkan doa mandi besar di hadapan Hakim persidangan Dispensasi kimpoi (DK) di Pengadilan Agama (PA) Blitar, Rabu (31/8).

Walaupun kondisi Silvi telah hamil besar, namun KUA tidak akan berani menikahkannya dengan Harun jika belum mendapatkan DK dari PA Blitar.

Banyaknya pasangan pengantin muda yang mengajukan pernikahan dini di Kabupaten Blitar, membuat hakim Pengadilan Agama (PA) setempat, memberlakukan persyaratan khusus. Selain persyaratan administrasi, mereka diharuskan bisa menghafal doa mandi besar.

Jika tidak hafal doa itu, jangan harap mereka bisa menikah meski persyaratan administrasinya tak ada masalah. Sebab, hakim tak akan mengabulkan permohonan mereka atau istilahnya dispensasi kimpoi (DK).

Tanpa punya DK yang dikeluarkan PA, KUA tak akan berani menikahkannya karena usia mereka masih belum cukup atau di bawah umur, sebab, aturannya untuk menikah itu, kalau laki-laki harus berusia 20 tahun, sedang si perempuan harus berusia minimal 18 tahun.

Muhammad Zainudin, hakim yang juga wakil ketua PA Blitar mengatakan, tujuan calon pasangan muda harus hafal doa mandi besar supaya mereka paham, bahwa suami istri yang habis berhubungan badan itu harus mandi besar, untuk menghilangkan hadasnya. Jika tak mandi besar, justru mereka akan berdosa.

“Buktinya, banyak pengantin yang tak hafal doa mandi besar. Karena itu, kami mengharuskannya agar mereka hafal, supaya paham,” tegasnya.

Apalagi, yang dinikahkan itu pasangan muda sehingga banyak hal yang harus dipahami. Tak hanya doa mandi besar, namun hakim juga menyarankan agar mereka hafal juga dengan doa-doa pendek atau doa harian. Seperti doa wudhu, sholat, dll.

“Kami anggap persyaratan ini tak berat. Sebab, hanya menghafal doa mandi besar. Namun, ini sangat penting sebagai salah satu dikabulkannya permohonan DK mereka. Kalau tak hafal ya kami tunda. Bahkan, ada yang sampai kami tunda tiga kali sidangnya karena salah satu pasangan pengantin muda itu belum hafal,” ungkapnya.

Ditanya, kenapa mereka yang usianya belum mencukupi sebagai pengantin kok pengajuan pernikahannya dikabulkan? Menurutnya, itu karena semua calon pengantin perempuannya sudah hamil duluan. Kalau tak dikabulkan, kan kian menambah dosa buat mereka.

“Jangan sampai kita terkesan melakukan pembiaran. Kalau tak dikabulkan, kasihan pada si perempuannya, usia kehamilannya kian membesar.” paparnya.

Ditambahkannya, DK itu hanya diperuntukan bagi calon pengantin yang sudah hamil duluan. Selain itu, hakim tak akan mengabulkannya. Namun demikian, persyaratannya juga ketat, terutama persyaratan administasinya. Meski mereka belum punya KTP karena usianya belum 18 tahun, namun mereka harus terdaftar pada KK orang tuanya dan punya akte kelahiran. Setelah administrasinya tak ada masalah, baru hubungan kedua keluarga itu tak ada masalah, termasuk tak ada paksaan atau ancaman dari salah satu calon atau pihak lain.

Misalnya, si laki-laki diancam akan dibunuh jika tak menikahi si perempuan sedang hamil tersebut. “Jika ada ancaman seperti itu, kami tak akan mengabulkan karena kami ingin rumah mereka itu harmonis. Beda lagi kalau ada ancaman, pasti rumah tangga mereka hanya seumur jagung atau kalau anaknya sudah melahirkan, si laki-laki akan meninggalkannya,” pungkasnya.

sumber

ane baru denger ada doa mandi besar. emoticon-Ngacir
kasian bener tuh bocah gara-gara gak hapal... emoticon-Big Grin
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
11.4K
72
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan