Quote:
Jakarta - Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan bersaksi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Dirinya bersaksi untuk Sanusi, mantan anggota DPRD yang menjadi terdakwa dalam kasus suap pengaturan Rancangan Tata Ruang Kawasan Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Sidang sendiri dijadwalkan akan digelar Senin (5/9/2016) pagi ini sekitar pukul 09.00 WIB. Hal ini senada dengan pernyataan Ahok pada 2 September lalu.
"Senin (5/9) pagi ke Pengadilan Tipikor, untuk saksi buat jaksa mendakwa Sanusi," kata Ahok di Balai Kota.
Ahok sendiri mengosongkan agendanya hingga tengah hari. Kemudian pada pukul 14.00 WIB dia akan berlanjut ke gedung Mahkamah Konstitusi untuk menjalani sidang gugatannya terhadap UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Keterangan dari pihak Presiden Jokowi dan DPR akan diperdengarkan.
Sanusi dijerat jaksa dengan 3 dakwaan. Dua pasal terkait dakwaan suap, dan satu pasal lainnya terkait pencucian uang.
Politisi Gerindra itu didakwa menerima uang Rp 2 miliar dari Ariesman Widjaja yang diduga terkait pengurusan Raperda reklamasi di DPRD DKI Jakarta. Ia didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Sanusi melakukan tindak pidana pencucian uang dengan modal sekitar Rp 45 miliar. Uang tersebut disebutkan berasal dari rekanan-rekanan Dinas Tata Air DKI Jakarta. Terkait hal ini, Sanusi didakwa melanggar Pasal 3 UU Pencucian Uang.
(rii/bag)
http://news.detik.com/berita/3290825...030.1466039015
Nasbung bilang: Pencitraan