Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

XinHua.NewsAvatar border
TS
XinHua.News
Dalam Aksinya, Jambret ini Cuma Intai Warga Keturunan Tionghoa
MEDAN | DNA - Polsek Medan Kota membekuk tersangka jambret yang kerap beraksi seorang diri di Jalan Madong Lubis, Rabu (31/8/2016).

Informasi yang diperoleh tersangka MH alias Danil (24), penduduk Jalan Rencong, Medan Perjuangan, merupakan 'pemain tunggal' yang telah belasan kali beraksi di Jalan Madong Lubis,ucap Kapolsek Medan Kota, AKP Martuasah Tobing didampingi Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu dan Panit Iptu M.Said Husein.

Sementara itu Martuasah menerangkan, pelaku senantiasa mengintai korbannya dari kalangan etnis Tionghoa. Begitu korbannya lengah, MH alias Danil langsung merampas secara paksa harta benda korban.

Menurut keterangan adapun penangkapan tersangka, berawal dari informasi masyarakat kepada pihak kepolisian. Tak lama setelah informasi diterima, personel Reserse yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu segera menuju lokasi.

Ditambahkan lagi bahwasanya tersangka sudah beberapa kali mengelilingi Jalan Madong Lubis untuk mengintai calon korbannya. Bahkan seorang masyarakat juga memperkuat informasi kepada petugas kepolisian, bahwa pelaku adalah orang yang sering melakukan aksi jambret di lokasi tersebut.

"Dalam aksi pengintaian,yang dilakukan petugas tak lama berselang tersangka yang mengendarai sepeda motor melakukan aksinya. Secara perlahan yang bersangkutan memepet Suhartini (36), penduduk Jalan Kijang, Kelurahan Pandau Hulu, Kecamatan Medan Area dan langsung menarik dompet yang berada di tangan korban,"terang Martualesi.

Pasalnya personel yang telah siaga, langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku dibekuk di Jalan Wahidin. Dikatakan, interogasi singkat sementara, tersangka selalu membantah melakukan aksi jambret. Namun setelah dilakukan pendalaman, akhirnya MH alias Danil mengakui perbuatannya.

"Berdasarkan keterangan bahwasanya Tersangka sejak lama menjadi target operasi (TO) penangkapan. Darinya, disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria dan satu dompet berisi telepon genggam serta uang tunai Rp75 ribu,"ungkap Martualesi.

Akibat perbuatan pelaku MH alias Danil dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dan diancam hukuman 9 tahun penjara.(dna/mdn)

http://dnaberita.com/berita-24810-da...-tionghoa.html

serem gan
0
3.2K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan