Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pisangngangkangAvatar border
TS
pisangngangkang
TAX AMNESTY, maksod Loe ?




Tax Amnesty itu apaan Gan ?
Tax Amnesty / Amnesti Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang atas kekayaan/harta (dana tunai; cash related seperti logam mulia atau surat berharga; dan aset tetap) yang belum pernah dilaporkan dengan cara menyampaikan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak (SPHPP) dan membayar sejumlah Uang Tebusan.

Amnesti Pajak berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017, dan terbagi kedalam 3 (tiga) periode, yaitu:

· Periode I: Dari tanggal diundangkan s.d 30 September 2016

· Periode II: Dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016

· Periode III: Dari tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017

Istilah-istilah maupun pengertian-pengertian tentang perpajakan:

· Wajib Pajak (WP)
Adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak dan pemotong pajak tertentu.

· Badan
Adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditair, perseroan lainnya, BUMN/BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi sejenis, lembaga, dana pension, bentuk usaha tetap serta bentuk badan lain.

· Masa Pajak
Adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan satu bulan takwim, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan, yaitu paling lama tiga bulaan takwim.

· Tahun Pajak
Adalah jangka waktu satu tahun takwim, kecuali jika wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.

· Bagian Tahun Pajak
Adalah bagian dari jangka waktu satu tahun pajak.

· Pajak yang Terutang
Adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

· Penanggung Pajak
Adalah orang pribadi atau baadan yang bertanggungjawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak menurutr ketentuan peraturan perundang-undangan.

· Surat Paksa
Adalah surat perintah untuk membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak sesuai dengan UU No. 19 Tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000.

· Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Adalah suatu sarana administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wjib pajak.

· Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPT)
Adalah surat yang boleh digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

· Surat Setoran Pajak (SPP)
Adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui kantor pos dan atau bank badan usaha milik negara atau bank usaha milik daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

· Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi yang masih harus dibayar.

· Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.

· Surat Tagihan Pajak (STP)
Adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.

. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
adalah besarnya penghasilan yang menjadi batasan tidak kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan kata lain apabila penghasilan neto Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha dan/atau pekerjaan bebas jumlahnya dibawah PTKP tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 dan apabila berstatus sebagai pegawai atau penerima penghasilan sebagai objek PPh Pasal 21, maka penghasilan tersebut tidak akan dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.


Jadi Tax Amnesty untuk siapa Gan?
fokus tax amnesty adalah menyasar wajib pajak yang punya uang banyak atau punya harta banyak yang belum dilaporkan terutama di luar negeri.
"Yang dikejar yang didatangi itu adalah mereka yang tadinya punya harta banyak tidak dilaporkan atau ditaruh di luar,"


Menurut Dirjen Pajak KEN DWIJUGIASTEADI :
Amnesti pajak tidak ada paksaan dan bukan kewajiban. Ini hak yang diberikan kepada masyarakat, bisa digunakan bisa juga tidak

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) juga menegaskan :
program tax amnesty merupakan hak bukan kewajiban para wajib pajak untuk menjalankannya.

Namun dia menegaskan, sasaran tax amnesty merupakan pembayar pajak besar. Namun demikian, pengampunan pajak bisa diikuti mereka yang bergelut di bidang usaha kecil dan menengah.

“Yang namanya hak tak harus dilaksanakan karena tergantung pada individu. Petani, nelayan, pensiunan, tak ada masalah apabila tak mengikuti tax amnesty. Pembayar pajak besar pun memiliki hak sama. Bisa mengikuti bisa juga tidak,”


Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengeluarkan Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Beleid yang ditandatangani Ken pada 29 Agustus 2016 ini dikeluarkan untuk menjawab keresahan masyarakat atas program pengampunan pajak atau amnesti pajak.

Poin-poin penting yang ada dalam Perdirjen Pajak 11/2016 antara lain:

1. Orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia, atau subyek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada tahun pajak terakhir di bawah PTKP, dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti pengampunan pajak.

Kepada mereka tidak berlaku pula Pasal 18 UU Pengampunan Pajak. Pasal 18 UU Pengampunan Pajak mengatur pengenaan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200 persen dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar.

2. Harta warisan bukan merupakan obyek pengampunan pajak apabila diterima oleh ahli waris yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP.

Harta warisan juga bukan merupakan obyek pajak apabila sudah dilaporkan dalam SPT tahunan pajak penghasilan pewaris.

3. Demikian juga ketentuan untuk harta hibahan yang bukan merupakan obyek pengampunan pajak, syaratnya sama dengan ketemuan harta warisan di atas.

4. Ahli waris atau penerima hibah dengan ketentuan tersebut di atas tidak bisa diterapkan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak.

5. Bagi wajib pajak yang tidak menggunakan haknya untuk mengikuti pengampunan pajak dapat menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan atau pembetulan SPT tahunan pajak penghasilan.

6. Nilai wajar yang dilaporkan wajib pajak dalam surat pernyataan harta tidak dilakukan pengujian atau koreksi oleh Dirjen Pajak.

Masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan tidak perlu mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.


Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan :
"Orang yang penghasilannya di bawah PTKP nggak perlu punya NPWP, nggak perlu bayar Pajak Penghasilan, nggak perlu (laporkan) SPT, apalagi ikut tax amnesty. Wong NPWP wae nggak duwe," kata Ken di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Agustus 2016.


Sekian Gan tentang TAX AMNESTY dari ane, semoga bisa mencerahkan dan ga bikin pening emoticon-Cape d...dan ketakutan emoticon-Takut tentang perpajakan

Jangan lupa Rate n Cendol ya Ganemoticon-Big Grin




Sumur : S1, S2, S3, S4

0
9.6K
81
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan