noerazzuriAvatar border
TS
noerazzuri
Penting . Ga Punya E-KTP. Agan ga bisa nikah loh !!!

Berita penting nih buat agan-agan yang masih jomblo. .... emoticon-Wowcantik emoticon-Wkwkwk

TRIBUN-TIMUR.COM - Perhatian bagi pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) konvensional atau KTP lama.

Mulai 1 Oktober 2016 atau sebulan lagi, Kementerian Dalam Negeri akan menonaktifkan data KTP konvensional, lalu mengalihkan menjadi KTP elektronik atau e-KTP.

Jadi, Anda warga negara Indonesia yang masih memegang KTP konvesional, segeralah mengurus e-KTP.

Kesempatan masih terbuka hingga 30 September 2016.

Sebab, jika tidak memegang e-KTP atau telat, Anda bakal kesulitan mengurus 11 urusan berikut mulai Oktober 2016.

apa saja ?

1. Tidak dapat memohon penerbitan Surat Izin Mengemudi,

2. Tidak dapat membeli kendaraan bermotor,

3. Tidak dapat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan,

4. Tidak dapat membuat fotokopi e-KTP

5. Tidak dapat menikah di Kantor Urusan Agama atau Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,

6. Tidak dapat membeli kartu perdana telepon seluler,

7. Tidak dapat mengikuti Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala,

8. Tidak dapat membuka rekening bank,

9. Tidak dapat membuat paspor,

10. Tidak dapat membeli tiket perjalanan,

11. Dinyatakan sebagai penduduk pemilik identitas ilegal.

Sebenarnya, pengurusan e-KTP sangat mudah lantaran digratiskan,

ayo gan berbondong-bondong bikin e-KTP ..

Quote:




sumber : tribun, kompas
Diubah oleh noerazzuri 31-08-2016 12:40
0
13.7K
39
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan