- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ahok Sebut Gubernur Aceh Juga Keberatan dengan Kewajiban Cuti Saat Kampanye
TS
westernway
Ahok Sebut Gubernur Aceh Juga Keberatan dengan Kewajiban Cuti Saat Kampanye
KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengutip pernyataan Gubernur Aceh Zaini Abdullah dalam materi gugatan uji materi Pasal 27 UU Pilkada yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Ahok, Zaini menyatakan kewajiban cuti kampanye dapat mengganggu kinerja daerah. Ahok menilai, pernyataan Zaini menandakan mereka sama-sama mengalami kerugian konstitusional dari adanya keharusan calon petahana untuk cuti kampanye.
Seperti Ahok, Zaini juga diketahui akan maju pada Pilkada Aceh 2017.
"Menurut Gubernur Aceh Zaini Abdullah, ketentuan soal cuti petahana akan mengganggu kinerja daerah yang kepala daerahnya kembali maju dalam Pilkada," kata Ahok dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu (31/8/2016).
Sidang beragendakan pembacaan revisi dari permohonan sebelumnya yang sempat dikembalikan majelis hakim. Dalam materi gugatannya, Ahok juga menyatakan kewajiban cuti telah merugikan hak petahana untuk bekerja menuntaskan amanah rakyal hasil pemilihan Iangsung.
"Padahal prinsipnya, jabatan Gubernur dan jabatan Presiden adalah memerintah demi 'memajukan keseiahteraan umum' sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945," kata Ahok.
news
ooooh, jadi ahok sekarang jadiin aceh teladan nih
pendukungnya pada ikutan gak
Menurut Ahok, Zaini menyatakan kewajiban cuti kampanye dapat mengganggu kinerja daerah. Ahok menilai, pernyataan Zaini menandakan mereka sama-sama mengalami kerugian konstitusional dari adanya keharusan calon petahana untuk cuti kampanye.
Seperti Ahok, Zaini juga diketahui akan maju pada Pilkada Aceh 2017.
"Menurut Gubernur Aceh Zaini Abdullah, ketentuan soal cuti petahana akan mengganggu kinerja daerah yang kepala daerahnya kembali maju dalam Pilkada," kata Ahok dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu (31/8/2016).
Sidang beragendakan pembacaan revisi dari permohonan sebelumnya yang sempat dikembalikan majelis hakim. Dalam materi gugatannya, Ahok juga menyatakan kewajiban cuti telah merugikan hak petahana untuk bekerja menuntaskan amanah rakyal hasil pemilihan Iangsung.
"Padahal prinsipnya, jabatan Gubernur dan jabatan Presiden adalah memerintah demi 'memajukan keseiahteraan umum' sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945," kata Ahok.
news
ooooh, jadi ahok sekarang jadiin aceh teladan nih
pendukungnya pada ikutan gak
0
2.2K
34
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan