Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ts4l4saAvatar border
TS
ts4l4sa
Dicurigai Ada "Barter" RUU "Tax Amnesty" dgn Revisi UU KPK. Siapa Paling Diuntungkan?
Dicurigai Ada "Barter" RUU "Tax Amnesty" dengan Revisi UU KPK
Rabu, 17 Februari 2016 | 17:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainal Arifin Mochtar menengarai ada kesepakatan terselubung antara pemerintah dan DPR di balik rencana dilakukannya revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Zainal, kesepakatan itu berkaitan dengan pembahasan RUU pengampunan pajak (tax amnesty) oleh DPR.

Zainal mengungkapkan, revisi UU KPK semula menjadi inisiatif pemerintah dan RUU Tax Amnesty menjadi inisiatif DPR.

Tapi saat ini kondisinya terbalik. RUU Tax Amnesty bahkan menjadi inisiatif dan prioritas pemerintah.

"Kecurigaan itu tinggi, demand bertemu, dan terjadilah percepatan pembahasan kedua undang-undang itu," kata Zainal, dalam sebuah diskusi di Utan Kayu, Jakarta, Rabu (17/2/2016).

Revisi UU tersebut diyakini akan melemahkan KPK. Indikasinya adalah empat poin yang akan menjadi pembahasan, yakni keberadaan dewan pengawas, diaturnya kewenangan menyadap, keberadaan penyidik independen, dan kewenangan menerbitkan SP3.

Menurut Zainal, poin-poin yang dimunculkan dalam revisi UU KPK adalah isu lama yang diangkat kembali.

Keberadaan dewan pengawas ia anggap akan menciptakan dualisme kepemimpinan, serta mengganggu independensi karena menentukan izin penyadapan.

Ia juga menyebut KPK tidak perlu diberi kewenangan menerbitkan SP3. Pasalnya, proses di KPK lebih ketat dibanding kejaksaan dan kepolisian dalam hal menetapkan tersangka.

Seseorang ditetapkan tersangka oleh KPK dengan bekal minimal ada dua alat bukti. Penyadapan yang dilakukan KPK juga harus seizin lima komisioner dan potensi pengungkapan kejahatannya besar.

Semua yang dibawa ke pengadilan tipikor selalu diputus bersalah. Jika memiliki kewenangan SP3, kata Zainal, KPK dapat menetapkan tersangka hanya dengan bukti permulaan.

Kewenangan ini diharapkan tidak dimiliki KPK karena rentan.

"Kita mau pakai sistem apa?" ucapnya.
http://nasional.kompas.com/read/2016...campaign=Kknwp

-----------------------------------------

Revisi UU KPK jelas menguntungkan koruptor. Dan karena umumnya koruptor tak mau bayar pajak, malahan menunggak pajak, mereka minta dibebaskan bayar pajak lewat fasilitas 'tax amnesty' ... jadi koruptornya untung dua kali!


emoticon-Angkat Beer
0
1.1K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan