pendaki langitAvatar border
TS
pendaki langit
Gini Loh Perhitungan Dana Desa Di Tempat Anda
Tulisan ini baru aja saya publikasikan di diskartes.com. Ikutan saya share disini agar bisa menjangkau lebih luas.. Please bantu untuk share dan rate nya ya. Terima kasih.




Sekali-kali saya akan tulis isu nasional dua tahun terakhir, yaitu dana desa. Konsep awal yang bagus, membangun dari pinggir. Namun sangat disayangkan karena banyak kepala desa yang terkena masalah, bisa karena kurangnya pemahaman aparat desa atau memang sengaja.

Sejatinya desa yang ada di Indonesia ini dapet duit dari APBN melalui dua model yaitu “dana desa” dan “alokasi dana desa”. Mirip banget namanya, tapi ga usah dipusingkan lah ya. Yang akan kita obrolin kali ini adalah yang pertama, dana desa.

Berapa sih duit yang diterima desa?

Nah ada juga cara ngitungnya, dan itu uda dipublish di PMK 49 tahun 2016. Jadi sebenarnya desa atau bahkan Anda, bisa ngitung sendiri trus dicek. “Bener nggak sih dapetnya sekian juta??”

Karena ide dana desa ini adalah pemerataan dan keadilan, maka perhitungannya juga merefleksikan kedua hal itu. Yang pertama adalah pemerataan, di proxy kan dengan istilah alokasi dasar. Sudah dihitung sedemikian rupa, sehingga nilainya sebesar Rp565.640.000,- untuk tahun 2016. Kemudian yang kedua adalah konsep keadilan, dikasih istilah alokasi formula. Alokasi formula ini memperhitungkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan kesulitan geografis per desa.

Pusing?

Gampangnya untuk tahun 2016, dana desa yang diterima di tempat Anda berada adalah:

Rp565.640.000,- ditambah alokasi formula

Rumusnya cek sendiri di PMK yak! Tapi kalo mau tau per kabupaten atau kotanya download aja Perpres 137/2015, lampiran XX.

Kapan terima dana desa?

Salah satu pertanyaan paling krusial, karena kalo sudah tau berapa nilainya, tinggal kapan rekening di desa terisi. Jadi begini saudara-saudara

Spoiler for alur:


Nah uda kejawab dari gambar di atas, di tahun ini desa dapet dana desa 2 kali. Pemerintah akan kasih di bulan Maret dan Agustus, yang masing-masing sebesar 60% dan 40%. Abis itu, setelah duit uda masuk di Pemda, maka akan diteruskan ke desa maksimal 7 hari kerja!

Bisa ga lewat dari waktu yang ditentukan? Bisa aja kalo telat nyampaikan syarat administrasi ke Pemerintah Pusat.

Duit uda masuk, sekarang dana desa ini bisa digunakan untuk apa aja?


Jangan kira duit itu bisa sembarangan dipake ya, ntar buat bangun rumah atau semacamnya. Wah bisa gawat, bisa ketemu ama KPK dan temen-temennya tuh. Jadi, dana desa ini diprioritaskan buat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Contohnya bikin saluran irigasi tersier, bikin PAUD, atau pelatihan untuk membuat barang kerajinan lokal.

Bisa nggak dana desa digunakan buat yang lain?

Apa sih yang nggak bisa di dunia ini? Asal disetujui sama bupati/walikota, dana desa itu bisa digunakan untuk ngebiayai diluar prioritas tadi. Disinilah tugas bupati/walikota memastikan kebutuhan prioritasnya uda terpenuhi sebelum ngasih ijin.

So, uda pada tau sekilas lah ya kira-kira berapa uang yang masuk ke desa Anda sekalian. Memang tidak saya tulis secara detail, bisa langsung tanya saja ke pemkab atau pemkot tempat tinggal Anda berada. Nilainya tidak sama setiap tahun, karena selain faktor x, y, z yang sudah dijelaskan di atas, ngitung juga kemungkinan defisit negara.

Wassalamualaykum para kepala desa!

Ada tambahan dari salah seorang Juragan

Quote:


Diubah oleh pendaki langit 17-08-2016 00:05
0
28.6K
189
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan