BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Gloria Natapradja dan aturan warga negara ganda bagi anak

Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) mengikuti gladi bersih Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Indonesia di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (15/8/2016).

Gloria Natapradja Hamel digugurkan dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang akan bertugas ketika upacara peringatan hari kemerdekaan Indonesia di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 17 Agustus 2016. Gloria yang sudah lolos seleksi di Kementerian Pemuda dan Olahraga digugurkan karena mempunyai paspor Prancis sehingga dianggap bukan warga negara Indonesia.

Kepala Staf Garnisun 1/Jakarta Joshua Pandit Sembiring mengacu pada Undang-Undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menjawab gugurnya Gloria sebagai bagian dari Paskibraka.

"Dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 jelas disebutkan seseorang kehilangan warga negara apabila dia punya paspor (negara lain)," ujarnya dikutip Kompas.com. "Ini Gloria sudah punya paspor. Kami cek, dia punya paspor Prancis."

Gloria lahir di Jakarta pada 1 Januari 2000 dari pasangan Didier Andre Aguste Hamel warga negara Prancis dan Ira Hartini warga negara Indonesia. Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM pada Senin (15/8/2016), menyebutkan bahwa Gloria Natapradja Hamel adalah warga negara asing (Prancis).

Dalam surat yang ditujukan kepada Asisten Deputi Kepemimpinan dan Kepeloporan Pemuda Kemenpora itu tertulis, Gloria mempunyai paspor Prancis Nomor 14AA66042 yang berlaku 20 Februari 2014 sampai 19 Februari 2019, dan pemegang KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) Nomor 2D21JE0099-Q, yang berlaku sampai 18 Juli 2021.

Surat yang ditandatangani Dirjen Administrasi Hukum Umum Direktur Tata Negara Tehna Bana Sitepu, dengan tembusan Dirjen Administrasi Hukum Umum dan Direktur Izin Tinggal Keimigrasian itu juga memaparkan, Gloria tidak pernah didaftarkan oleh orangtua/walinya untuk memperoleh kewarganegaraan RI kepada Menteri berdasarkan Pasal 41 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.

Undang-undang Kewarganegaraan yang menjadi landasan digugurkannya Gloria sebagai Paskibraka sekaligus pula menjadi dasar kecaman. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan Undang- undang Kewarganegaraan menyatakan anak dari orang tua campuran diberikan pilihan sampai usia 18 tahun.

Asrorun menilai digugurkannya Gloria sebagai Paskibraka telah melanggar hak anak yang dijamin undang-undang. "Ini artinya Gloria itu diatur oleh Undang-Undang kewarganegaraan Pasal 4, kita sudah konfirmasi ke Dirjen Administrasi Hukum dan Umum. Si anak pegang paspor Prancis untuk kepentingan lalu lalang, cuma Undang- Undang sudah mengatur," kata Asrorun melalui BeritaSatu.

Bagaimana sebenarnya ketentuan kewarganegaraan ganda itu? UU nomor 12 tahun 2006 tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Orang dewasa atau anak yang bukan dari pernikahan campuran dilarang memiliki kewarganegaraan ganda. Kewarganegaraan ganda terbatas yang diberikan kepada anak dalam Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian.

Undang-undang mengakui adanya kewarganegaraan ganda terbatas untuk anak dari pernikahan campuran, warga negara Indonesia dengan asing. Ketika menginjak usia 18 tahun, anak boleh memilih warga negara yang diinginkannya. Jika usia 18 tahun belum bisa memilih, maka paling lambat pada usia 21 tahun wajib memilih salah satu kewarganegaraan orang tuanya.

Sebelum memilih kewarganegaraan, orangtua atau wali wajib mendaftarkan anak untuk kewarganegaraan ganda melalui kantor imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak. Kewajiban mendaftar ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2007. Kantor imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia mencatat dalam register dan mengeluarkan bukti pendaftaran untuk memperoleh fasilitas sebagai Warga Negara Indonesia yang berkewarganegaraan ganda.

Bagi anak yang memiliki paspor asing, bukti kewarganegaraan ganda atau affidavit disertakan dalam paspor. Affidavit diperlukan sebagai syarat untuk membuat paspor Indonesia dan ketika memilih sebagai warga negara Indonesia setelah berusia 18 tahun.

Tata cara pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 tahun 2012 tentang tata cara pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda dan permohonan fasilitas keimigrasian.

Gloria yang berusia 16 tahun telah memegang paspor Prancis. Paspor anak dari negara ayah atau ibu bukan berarti resmi memiliki kewarganegaraan ganda. Paspor bisa disebut dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh imigrasi suatu negara berisi identitas seseorang untuk keperluan perjalanan internasional.

"Karena dia sering bepergian sendiri ke luar negeri. Dia harus pegang identitas dong. Makanya, dia buatlah paspor Perancis," ujar Ibu Gloria, Ira Natapradja melalui Kompas.com.

Ira mengatakan, Gloria tercantum dalam kartu keluarga (KK), meski belum memiliki Kartu Tanda Penduduk karena masih berusia 16 tahun. Gloria lahir, besar, dan mengenyam pendidikan di Indonesia.

Gloria pun telah membuat surat pernyataan di atas materai Rp6 ribu yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo pada 13 Agustus 2016. "Saya warga negara Indonesia dan memilih kewarganegaraan Indonesia serta tetap akan menjadi warga negara Indonesia karena Indonesia adalah tumpah darah Saya," tulisnya.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...anda-bagi-anak

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
39.4K
236
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan