Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Apa status warga negara Archandra usai diketahui berkewarganegaraan ganda?
Apa status warga negara Archandra usai diketahui berkewarganegaraan ganda?
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Archandra Tahar memberikan keterangan kepada media usai mengikuti rapat koordinasi di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Selasa (9/8/2016). Rapat itu membahas kelanjutan proyek Tanjung Benoa dan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam, Bintan dan Karimun (BBK).


Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Archandra Tahar sedang disorot publik. Ia diduga telah menjadi warga negara Amerika Serikat (AS), setelah melalui proses naturalisasi pada Maret 2012 silam.

Kabar itu marak beredar melalui aplikasi pesan WhatsApp sejak Sabtu lalu (13/08/2016). Disebutkan juga di pesan berantai itu bahwa Archandra mengurus paspor Indonesia dengan masa berlaku lima tahun ke Konsulat Jenderal RI di Houston, sebulan sebelum menjadi warga negara AS.

Archandra, sebagai ahli kilang lepas pantai atau offshore, adalah orang terakhir yang dipilih Presiden Joko Widodo dalam perombakan Kabinet Kerja-nya.

Selain berpengalaman menjabat Presiden Direktur Petroneering di Houston, dia juga telah bekerja di berbagai perusahaan minyak dan gas. Sebut saja Complient Tower, Buoyant Tower, Multi Colum floater--selama 13 tahun terakhir.

Lamanya karier Archandra di Amerika diduga membuatnya mengurus dokumen kewarganegaraan di sana, dan mendapat hak kewarganegaraan (citizenship). Padahal, Indonesia tidak mengakui status bipatride atau kewarganegaraan ganda.

Soal status warga negara itu, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana angkat bicara. Hikmahanto meminta Archandra menjawab dua pertanyaan penting.

"Pertama, apakah selama hidup dia pernah mengangkat sumpah setia kepada negara Amerika Serikat? Kedua, apakah selama hidup dia pernah memiliki dan memegang paspor AS?" kata Hikmahanto dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (14/8/2016).

Hikmahanto mengatakan dua pertanyaan tersebut cukup untuk menjawab keraguan publik. Pernyataan Archandra ke media yang mengaku sebagai pemegang paspor Indonesia dinilai dia tak ada artinya.

"Bila salah satu atau kedua jawaban (Archandra) adalah positif (punya paspor AS), maka beliau telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) Kewarganegaraan, sehingga tidak memenuhi syarat menjabat menteri," ujar Hikmahanto.

Pendapat Hikmahanto itu rupanya merujuk pada jawaban Archandra yang telah menanggapi rumor kewarganegaraan ganda yang disandangnya kepada wartawan.

Pada Minggu (14/8/2016) Archandra menegaskan hingga saat ini dia masih menjadi warga negara Indonesia. "Saya tuh orang Padang asli. Begitu pula dengan istri saya yang juga orang Padang, namun saat kuliah S2 dan S3, saya memang menuntut ilmu di Amerika Serikat," kata Arcandra.

Dia menambahkan berangkat ke AS pada 1996 lalu dan mengklaim masih memegang paspor Indonesia yang masih valid. "Lihat tampang saya. Bahasa Indonesia saya masih medok Padang. Saya masih warga negara Indonesia dan silahkah cek di paspor," ujarnya.

Sayangnya Archandra tak menjelaskan secara terbuka mengenai rumor soal dirinya yang diduga pernah memegang paspor AS atau menggunakan dokumen green card atau dokumen lain ketika tinggal di AS.

Pernyataan dia itu juga menuai kritik dari pakar hukum tata negara Hamdan Zoelva. Menurut Hamdan, persoalan utama dalam isu kewarganegaraan ganda yang mendera Arcandra bukanlah pengakuan dia memegang paspor Indonesia atau tidak.

"Tetapi apakah dia masih pegang paspor Amerika atau tidak?," ujar Hamdan, Minggu (14/8/2016).

Pernyataan lebih keras disampaikan oleh pengamat hukum Bivitri Susanti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK). Ia menyarankan Presiden Joko Widodo menganulir keputusannya mengangkat Archandra sebagai menteri, apabila yang bersangkutan pernah bersumpah setia kepada negara lain.

"Dari segi kompetensi mungkin dia baik. Tapi masalahnya ada kebohongan dan sesuatu yang ditutupi," ujarnya.

Bivitri menambahkan jika ada undang-undang yang dilanggar Archandra maka sudah seharusnya Presiden menggantinya dengan yang lain. "Indonesia itu tidak menganut dwikewarganegaraan," tambah Bivitri lagi.

Ketentuan undang-undang (UU) yang dimaksud Bivitri adalah Pasal 23 huruf f dan huruf h UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Pasal 23 huruf f menyebutkan, WNI telah kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

Kemudian, pasal 23 huruf h menyatakan, WNI akan kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.

Dus, apabila seseorang telah kehilangan status WNI-nya lantaran mengucapkan janji setia kepada negara asing, dia tidak bisa begitu saja memperoleh kembali status WNI dengan membuang status kewarganegaraannya yang lama.

Berdasarkan pasal 9 UU 12 tahun 2006, seseorang harus mengajukan permohonan kembali sebagai WNI pada saat sudah bertempat tinggal di Indonesia selama lima tahun tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.

Isu kewarganegaraan Archandra sampai memancing mantan Duta Besar RI untuk AS Dino Patti Djalal ikut bicara. Ia menjabarkan tentang bagaimana negara AS yang tidak sembarangan memberikan kewarganegaraan kepada orang asing, meski itu melalui proses naturalisasi.

"Kalau naturalisasi, itu si peminat harus secara aktif mengikuti proses naturalisasi," kata dia.

Tahapan naturalisasi di sana, kata Dino, antara lain peminat harus mengirimkan surat permohonan ke pemerintah AS. Bisa juga dengan menggunakan jasa pengacara (lawyer) dan civil liaison (penghubung).

Setelah si peminat dinyatakan lulus dan dinyatakan layak, maka dia kemudian disumpah sebagai warga AS, dengan cara dinaturalisasi. "Proses naturalisasi itu panjang, bukan dia duduk lalu dapat (naturalisasi)," kata Dino.

Dengan begitu, Archandra yang merupakan warga negara AS, harus menggunakan paspor AS untuk masuk dan keluar dari negara tersebut.

Dikutip dari situs www.usa.gov, apabila seseorang memiliki dwikewarganegaraan dan salah satunya merupakan kewarganegaraan AS, maka dia harus menggunakan paspor AS jika ingin pergi atau keluar dari AS.

Apabila menilik aturan itu, maka saat Archandra masuk ke Indonesia, dan masih menggunakan paspor Indonesia, hal itu dianggap melanggar hukum.

Archandra bisa diancam menggunakan pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang menggunakan dokumen palsu yaitu paspor Indonesia yang tidak berlaku lagi lantaran dia telah menjadi warga AS.
Apa status warga negara Archandra usai diketahui berkewarganegaraan ganda?


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...negaraan-ganda

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
6.2K
10
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan