Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ayah.rojakAvatar border
TS
ayah.rojak
Ditanya Soal Pegang Paspor AS, Menteri Archandra: Lihat Muka Saya Nih, Padang
Jakarta - Isu dwi kewarganegaraan menyambar Menteri ESDM Archandra Tahar. Ramai dibahas di whatsapp grup kalau Archandra sudah berpaspor AS sejak Maret 2012. Archandra selama ini tinggal di Amerika Serikat (AS) sebagai eksekutif di sebuah perusahaan minyak.

Detikcom mencoba mengkonfirmasi isu ini ke Archandra. Pada Sabtu (13/8/2016), kebetulan detikcom memergoki Archandra di Istana. Archandra bergegas pergi meninggalkan Istana, dia mengaku baru saja menghadap ke Jokowi untuk bersilaturahmi.

Isu paspor ganda Indonesia dan AS kemudian detikcom tanyakan ke Arcandra. Saat ditanyakan soal paspor AS itu, Archandra hanya tersenyum.

"Lihat muka saya nih," sambil menunjuk wajahnya dengan telunjuk dan membentuk lingkaran.

"Padang begini," tambahnya dengan senyum.

Archandra tak menjawab tegas soal paspor AS, apakah dia pegang atau tidak. Archandra kemudian pergi dengan senyum. (jor/dra)



https://m.detik.com/news/berita/3274581/ditanya-soal-pegang-paspor-as-menteri-arcandra-lihat-muka-saya-nih-padang

_________________________

Isu Menteri ESDM Berpaspor AS, Ahli Hukum: Istana dan Arcandra Harus Klarifikasi

Jakarta - Isu Menteri ESDM Arcandra Tahar berpaspor Amerika Serikat (AS) terus bergulir. Agar tak semakin liar, Istana dan Arcandra harus segera bicara menjelaskan secara gamblang.

"Fakta sebenarnya, Istana dan Archandra harus segera melakukan klarifikasi," jelas ahli hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, Sabtu (13/8/2016).

Menurut dia, seandainya benar memiliki dua kewarganegaraan, maka ada dugaan Istana tidak cermat dalam melakukan observasi calon menteri.

"Jika kemudian memang Arcandra memegang dua warga negara, maka menurut UU Kementerian Negara, dia tidak lagi memenuhi syarat sebagai menteri dan harus diberhentikan Presiden. Ingat dia harus diberhentikan, bukan mengundurkan diri karena faktanya kewarganegaraannya menyebabkan dia tidak memenuhi syarat sebagai menteri dan terkena pasal 23 terkait pemberhentian menteri," urainya.

Karena itu amat sangat penting bagi Istana dan Arcandra segera melakukan klarifikasi, jangan sampai muncul dugaan-dugaan. Sampaikan fakta yang sebenarnya, jangan ada yang ditutup-tutupi.

"Jangan sampai orang asing jadi menteri," sindir Feri. (dra/dra)

https://m.detik.com/news/berita/3274752/isu-menteri-esdm-berpaspor-as-ahli-hukum-istana-dan-arcandra-harus-klarifikasi

___________________________

Wapres Akui Pemerintah Bahas Status Kewarganegaraan Menteri ESDM Arcandra Tahar

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla membenarkan pemerintah tengah membahas tuduhan yang ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar soal stastus kewarganegaraannya.

Arcandra disebut sudah menjadi warga negara Amerika Serikat sejak Maret 2012.

Wapres meminta agar publik menunggu penjelasan pemerintah. Hal itu disampaikan Kalla seperti dikutip Kompas, Minggu (14/8/2016).

Sejak Sabtu (13/8/2016) pagi, sejumlah pesan berantai melalui Whatsapp beredar di antara pers. Isinya mempertanyakan integritas Arcandra yang dinilai memiliki posisi penting di sektor ESDM, tetapi memiliki kewarganegaraan AS.

Saat dilantik pada Rabu (27/7), Arcandra sudah memegang paspor AS setelah melalui proses naturalisasi pada Maret 2012 dengan mengucapkan sumpah setia kepada AS.

Karena Indonesia belum mengakui dwikewarganegaraan, secara hukum Arcandra dinilai sudah kehilangan status WNI-nya.

Bahkan, disebutkan, sebulan sebelum menjadi warga negara AS, Februari 2012, Arcandra mengurus paspor RI kepada Konsulat Jenderal RI di Houston, AS, dengan masa berlaku lima tahun.

Tercatat, sejak Maret 2012, Arcandra melakukan empat kunjungan ke Indonesia dengan menggunakan paspor AS.

Namun, saat Arcandra dilantik sebagai Menteri ESDM, dia menggunakan paspor RI yang secara hukum sudah tak sah dipakainya.

Terkait hal itu, Arcandara dinilai melanggar UU No 6/2011 tentang Keimigrasian, UU No 12/2006 tentang Kewarganegaraan, serta UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara karena dinilai melawan hukum dan membohongi Presiden dan rakyat Indonesia terkait status kewarganegaraannya.

Hingga Sabtu malam, Presiden Joko Widodo belum memberikan penjelasan meski memimpin rapat dengan sejumlah menteri, di antaranya hadir Menteri Sekretaris Negara Pratikno serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Demikian juga meskipun malam harinya diadakan rapat di rumah salah seorang menteri di Kompleks Menteri, penjelasan resmi terkait status Arcandra belum ada.

Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyebutkan, warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan di antaranya memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.

Hilangnya status WNI disebutkan juga karena permohonannya sendiri karena yang bersangkutan berusia 18 tahun atau sudah menikah, bertempat tinggal di luar negeri.

Seseorang dinyatakan hilang kewarganegaraan RI dan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan karena masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin, sukarela masuk dalam dinas negara asing, serta secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut, tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.

Selain itu, kewarganegaraan hilang jika mempunyai paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain; atau bertempat tinggal di luar wilayah negara RI selama lima tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada perwakilan RI.

Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Sutiyoso sebelumnya mengaku sudah mendengar isu tersebut. Jajarannya tengah mendalami masalah itu.

"Saya juga dapat informasi seperti itu. Saat ini sedang didalami BIN. Perlu diketahui para menteri tidak dimintakan clearance BIN," kata Sutiyoso saat dihubungi melalui pesan singkat, Sabtu (13/8/2016).

Pada Sabtu pagi, Archandra Tahar tampak di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Saat ditemui wartawan setelah dari dalam Istana, ia mengaku bertemu dengan Presiden.

"Iya (bertemu Presiden). Tapi silaturahim saja," ujar Archandra.

http://nasional.kompas.com/read/2016/08/14/06111891/wapres.akui.pemerintah.bahas.status.kewarganegaraan.menteri.esdm.arcandra.tahar

_____________________________

Quote:





Seperti biasa siapa yang lempar isu, siapa pula yang harus buktikan, ndak tanya langsung awal isu itu.

harusnya tanya langsung ke burungnya tentang kabar itu
Diubah oleh ayah.rojak 14-08-2016 10:13
0
9.2K
146
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan