Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Meski Jarang Terjadi, Hakim Binsar Dapat Diganti


Metrotvnews.com, Jakarta: Permintaan tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso untuk mengganti hakim anggota Binsar Gultom dinilai jarang terjadi dalam sejarah peradilan di Indonesia. Namun, hal ini bisa saja dilaksanakan.


"Saya kira tidak mustahil hakim diganti di tengah proses pengadilan," kata Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan dalam program Prime Time News di Metro TV, Jumat (12/8/2016).


Menurut dia, sebuah peradilan wajib mempertahankan sifat independen dan imparsial. Untuk itu, ketua Pengadilan Negeri harus menjadi pihak pertama yang mengawasi jalannya persidangan agar tetap independen.


Selama proses persidangan berlangsung, tim kuasa hukum Jessica menilai hakim Binsar tidak berlaku independen, bahkan lebih mengarah menyudutkan terdakwa. Hal ini, kata Maruarar adalah salah satu yang harus dihindari dalam proses persidangan.


Sementara itu, terkait pelaksanaan reka ulang di persidangan, Maruarar enggan menyampaikan kesimpulannya. Namun demikian, setiap hakim memiliki rumus untuk menyimpulkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.



Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso mencium bau barang bukti kopi Vietnam yang mengandung sianida dalam sidang kasus pembunuhan mirna di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (13/7) - ANT/Akbar Nugroho Gumay

Rumus tersebut yakni: bahwa suatu dakwaan yang telah merumuskan waktu, tempat, dan dengan jelas dan rinci bagaimana perbuatan itu dilakukan harus dibuktikan oleh JPU. Di antara perbuatan-perbuatan yang dikatakan itu, harus juga terbukti bahwa ada hubungan kausal antara perbuatan terdakwa dengan kematian yang timbul sebagai akibat daripada perbuatan tersebut.


"Oleh karena itu, jika berdasar dua alat bukti yang minimum hakim yakin pelakunya Jessica, hasilnya akan seperti itu. Tapi, kalau kita melihat, keyakinan itu harus lahir daripada minimum dua alat bukti yang jelas," jelas dia.


"Kalau di dalam kasus ini, tentunya hakim yang akan jadi ukuran, apakah dia yakin dan tidak ada keraguan sama sekali jika Jessica lah pembununya. Tapi, jika tetap masih ada keraguan, di dalam hukum pidana kita mengenal apa yang disebutkan 'In Dubio Proreo', kalau ragu-ragu lebih baik kita membebaskan 100 orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah," tambah dia. 


Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mengadukan hakim anggota bernama Binsar Gultom yang menangani perkara kematian Wayan Mirna Salihin ke Komisi Yudisial. Hakim Binsar diadukan ke Komisi Yudisial lantaran dinilai tidak objektif dalam menangani pekara kasus kopi sianida. Dalam surat yang dilayangkan tim kuasa hukum Jessica kepada Komisi Yudisial, ada sembilan poin yang menjadi pokok aduan.


Menanggapi hal itu, Binsar mengaku tidak akan mengambil hati. Binsar menilai sikap itu merupakan hak dari tim pengacara Jessica.


"Tidak usah diambil hati. Tidak usah dikomentari. Saya tidak apa-apa dikatakan seperti itu, hak mereka sebagai kuasa hukum," ujar Binsar di sela-sela sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).


Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...-dapat-diganti

---

Kumpulan Berita Terkait KEMATIAN MIRNA :

- Meski Jarang Terjadi, Hakim Binsar Dapat Diganti

- KY Tidak Berwenang Ganti Hakim dalam Persidangan Jessica

- Sembilan Poin Aduan Tim Pengacara Jessica Atas Hakim Binsar ke Komisi Yudisial

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
4K
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan