Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Putra mantan wakil Presiden Hamzah Haz diganjar 1,5 tahun penjara

Terdakwa yang juga mantan anggota DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/8). Majelis Hakim memvonis putra dari mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengganjar Fanny Safriansyah atau yang akrab disapa Ivan Haz 1 tahun 6 bulan penjara. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu dua tahun kurungan.

"Menghukum dengan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan memerintahkan Ivan untuk ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Priana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seperti dinukil Kompas.com, Kamis (11/8/2016).

Ivan dijerat pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Menurut majelis hakim, Ivan terbukti melakukan kekerasan fisik secara berlanjut pada pembantu rumah tangganya berinisial T (20).

Kekerasan fisik yang dilakukan politikus PPP tercatat sejak Juni atau sebulan sejak T bekerja di rumah Ivan hingga September 2015. Bentuknya mulai pemukulan dengan tangan kosong hingga memakai benda. Dan itu dilakukan tak hanya sekali. Dari hasil visum diketahui, ada bekas robek di kepala T akibat pemukulan yang dilakukan Ivan.

Tak kuat terus disiksa, akhirnya pada 1 Oktober 2015, T didampingin Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melaporkan Ivan ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporan bernomor LP/3933/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum, T melaporkan Ivan dan istrinya, Anna, atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Selain dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ivan juga dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LPAPI).

Di DPR, Ivan sudah lebih dulu dihukum. Dalam putusannya April 2016 lalu, Tim Panel Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan memecat Ivan dari DPR. MKD menganggap Ivan terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik anggota DPR.

Selain terbukti menganiaya asisten rumah tangganya, menurut anggota MKD Muhammad Syafi'i, Ivan mengakuiselama menjadi anggota DPR tak pernah menyambangi konstituennya, tak pernah hadir dalam rapat komisi, dan hanya membubuhkan teken saat rapat paripurna digelar.

Keputusan Tim Panel MKD itu dikuatkan rapat internal MKD. "Rapat internal MKD menerima laporan panel MKD tersebut," kata Ketua MKD Surahman Hidayat seperti ditulis Kompas.com.

Menurut Surahman, rapat internal MKD juga secara bulat menyetujui pemecatan permanen Ivan. Sebab, berdasarkan semua bukti dan saksi yang dikumpulkan, Ivan terbukti melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya. Ivan pun sudah mengakui penganiayaan itu saat MKD memeriksanya di Polda Metro Jaya.

Keputusan pemecatan Ivan ini kemudian dikuatkan dalam rapat paripurna DPR, Juni 2016. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan itu menyetujui, Ivan diberhentikan sebagai anggota DPR.

Ivan memulai karir politiknya dengan menjadi sekretaris DPC PPP Jakarta Selatan periode 2006-2011. Dilanjutkan dengan menjadi wakil ketua DPC PPP Jakarta Selatan periode 2011-2016.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-tahun-penjara

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
3.4K
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan