Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

okokiAvatar border
TS
okoki
PKS Curiga Ahok Ingin Manfaatkan Birokrasi untuk Kampanye
JAKARTA - Petahana calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan peninjauan kembali Pasal 70 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pasal tersebut diketahui mengatur soal cuti kepala daerah petahana yang maju di pilkada.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid menganggap apa yang dilakukan Ahok menimbulkan pertanyaan besar, mengingat peraturan tentang cuti saat berkampanye dibuat untuk seluruh gelaran pilkada di Indonesia, bukan hanya di Jakarta saja.

"Jangan sampai, menurut saya sih, ini bukan hanya Jakarta. Ini kan urusan pilkada di seluruh Indonesia dan kalau nanti terjadi petahana enggak mau ambil cuti, memang jadi pertanyaan besar," ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2016).

Menurut Hidayat, peraturan kewajiban cuti saat berkampanye sejatinya dibuat agar tidak menimbulkan konflik kepentingan bagi petahana saat berkampanye. Keengganan Ahok mengambil cuti, lanjut Hidayat, akan menimbulkan pertanyaan-pertanyaan itu serta kecurigaan dari lawan-lawan politiknya.

"Ini menjadi bagian dari kecurigaan, jangan-jangan memang ada keinginan untuk memakai birokrasi dan APBD untuk kepentingan kampanye dengan cara-cara yang kita mengertilah bagaimana itu dilakukan," ungkap Hidayat.

Hidayat pun meminta Ahok untuk menaati undang-undang yang sudah dibuat sangat matang. Terlebih Ahok merupakan Gubernur DKI Jakarta dan merupakan kota yang menjadi barometer dan contoh pembangunan Indonesia.

"Menurut saya sih kenapa sih tidak menjadi contoh terbaik untuk melaksanakan undang-undang. Toh, undang undang itu sudah dipikirkan dengan sangat masak termasuk oleh partai-partai di dalamnya ada PDIP Golkar, Nasdem, Hanura," katanya.

Sebelumnya, Ahok mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Konstituti (MK) terkait cuti kampanye pejabat yang menjabat atau petahana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon dan wakil gubernur yang menjabat harus mengambil cuti selama masa kampanye.

Untuk Pilkada Serentak 2017, masa cutinya dimulai 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017, atau sekira empat bulan. Kendati Ahok sebenarnya setuju jika calon petahana harus cuti selama masa kampanye.

(sumber: http://news.okezone.com/read/2016/08...ntuk-kampanye)
0
3K
57
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan