BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Media sosial di balik kerusuhan Tanjungbalai

Polisi belum mendayagunakan kekuatan media sosial secara optimal
Salah satu pemicu kerusuhan di Tanjungbalai, Sumatera Utara, adalah provokasi dan hate speech yang tersebar di media sosial. Itulah yang diungkapkan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.

Menurut Tito kasus berawal dari salah komunikasi antartetangga. Ada kata-kata dari warga yang dinilai kurang pas ketika mengeluhkan pengeras suara dari masjid. Sebenarnya kasus itu sudah diselesaikan di tingkat ketua lingkungan. Tapi kemudian perdebatan berlanjut, dan akhirnya dibawa ke polsek.

Saat polisi tengah menangani beda pendapat itu, tiba-tiba ada orang yang beraksi mengeluarkan pernyataan bersifat provokatif di media sosial. Dalam waktu yang relatif singkat, secara sporadis muncul kerusuhan.

Ahirnya pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari (29-30/7/2016), kerusuhan yang mencekam terjadi. Sebanyak 3 vihara dan 6 kelenteng diserang dan dibakar ratusan orang. Massa juga membakar 3 mobil, 3 sepeda motor, dan 1 becak motor. Selain itu ada juga orang yang memanfaatkan situasi untuk menjarah.

Kini situasi Tanjungbalai sudah terkendali. Polisi menetapkan 12 tersangka. Sebanyak 4 orang sebagai tersangka perusakan tempat ibadah dan 8 orang untuk kasus penjarahan. Lalu bagaimana dengan tersangka provokasi dan ujaran kebencian? Polisi masih menelusuri penyebarnya di media sosial.

Informasi yang menyesatkan, jauh dari fakta yang sesungguhnya yang tersebar begitu cepat di media sosial, memang bisa mempercepat eskalasi konflik. Di media sosial, semua orang seperti produsen informasi. Sementara kebenarannya susah dipertanggung-jawabkan, dan tidak ada polisi media sosial.

Netizen seperti tidak punya ruang dan waktu untuk melakukan verifikasi atas informasi yang diterimanya, apalagi bila akun-akun media sosial milik aparat keamanan bersifat pasif.

Penyesatan informasi yang menggiring pada ujaran kebencian dalam kasus Tanjungbalai, sebenarnya sudah dilihat oleh Camat Tanjungbalai Selatan, Pahala Zulfikar. Ia membaca informasi yang tidak benar di media sosial. Ia kemudian meminta pemilik akun untuk menghapus kirimannya. Kebetulan ia mengenal pemilik akun yang menyebarkan informasi tidak benar tersebut.

Sekadar mengingatkan, ujaran kebencian di media sosial, memang menjadi salah satu perhatian polisi dalam perkembangan teknologi informasi saat ini. Kapolri lama, Jenderal Polisi Badrodin Haiti, menerbitkan Surat Edaran Kapolri SE/VI/X/2015, tentang Penanganan Ujaran Kebencian/Hate Speech.

Dasar pembuatan SE ini lantaran ujaran kebencian dikhawatirkan memunculkan kebencian kolektif, merongrong persatuan, menimbulkan konflik sosial yang meluas, dan berpotensi menimbulkan tindak diskriminasi dan kekerasan.

SE ini dimaksudkan agar polisi punya pegangan dan di lapangan bisa memahami bentuk-bentuk ujaran kebencian, serta akibat yang ditimbulkannya. Polisi diharapkan bisa lebih responsif terhadap gejala yang muncul di masyarakat dan berpotensi menimbulkan tindak pidana termasuk kerusuhan.

Dalam kasus Tanjungbalai, bisa dikatakan polisi terlambat mengantispasi terjadinya kerusuhan. Apakah polisi tidak memantau potensi kerusuhan yang sesungguhnya tersurat dalam percakapan di media sosial?

Kepolisian hingga tingkat Polres semestinya menyadari bahwa penggunaan media sosial tidak hanya sebagai penyebar informasi saja. Media sosial juga bukan sekadar alat untuk berinteraksi menjalin keakraban dengan warga. Terutama pada era keterbukaan informasi seperti saat ini.

Yang lebih penting lagi, media sosial bisa dimanfaatkan sebagai alat pendengar (listening tools). Dengan memindai kata kunci tertentu, akan bisa "mendengarkan" apa yang tengah dipercakapkan netizen.

Dalam kasus kerusuhan Tanjungbalai, misalnya. Bila saja polisi saat menangani perselisihan warga, langsung memonitor isu tersebut di media sosial, bisa jadi ajakan aksi kekerasan diketahui lebih awal. Polisi juga bisa langsung memberikan klarifikasi dan meluruskan informasi yang dimanipulasi dan disesatkan.

Polisi juga dengan gampang bisa memonitor akun-akun yang menyebarkan ujaran kebencian, menghasut, memfitnah, bahkan yang mengajak aksi kerusuhan. Artinya, bila hal-hal tersebut diketahui sejak dini, upaya pencegahan terjadinya kerusuhan bisa dilakukan lebih maksimal.

Kita bisa belajar dari polisi Amerika Serikat dalam memanfaatkan media sosial dalam kondisi darurat. Itu terjadi pada lomba maraton tahunan 2013, di Boston, Amerika Serikat. Saat itu dua bom meledak di dekat garis finis, menewaskan tiga orang dan melukai lebih dari 260 orang lainnya. Dalam waktu 10 menit kepolisian Boston memutuskan menggunakan akun Twitter resmi @bostonpolice sebagai pusat informasi.

Akun itu dimaksudkan untuk menjaga akurasi informasi di media dan menekan ketakutan warga. Informasi yang salah di media segera diperbaiki oleh polisi. Dalam waktu singkat baik media maupun masyarakat segera tahu, informasi tentang bom maraton Boston, paling akurat adalah dari akun media sosial Polisi Boston.

Polisi pun merilis informasi tersangka, ciri-ciri, sampai kemudian foto di akun tersebut. Saat itu pula ratusan detektif partikelir dadakan membantu menginformasikan berbagai keterangan seputar tersangka dengan me-mention akun polisi. Sebanyak 700.000 mention diterima akun tersebut.

Tragedi bom maraton Boston--dan beberapa kasus lain--bisa jadi pelajaran berharga bagaimana polisi memanfaatkan media sosial. Media yang bisa digunakan untuk mengelola informasi sekaligus melibatkan masyarakat dalam pencarian tersangka, sampai penangkapannya.

Polri saat ini sudah hadir di media sosial, dan Polri pun punya kesempatan yang sama seperti halnya Kepolisian Boston. Kehadiran polisi di media sosial, tentu saja bukan untuk menakuti-nakuti atau membatasi netizen dalam mengungkapkan pendapatnya. Polisi tetap bisa menempatkan dirinya sebagai aparat keamanan; mencegah terjadinya pelanggaran hukum, di dunia nyata maupun dunia maya.

Dengan demikian, aparat bisa mendayagunakan kekuatan media sosial secara optimal dalam mengelola informasi, sekaligus melindungi masyarakat dari informasi yang memicu konflik. Sudah barang tentu, ini akan membutuhkan kompetensi baru. Bukan sekadar lewat surat edaran.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/editori...n-tanjungbalai

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
11.1K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan