Penyebar Ujaran Kebencian Terkait Kerusuhan Tanjungbalai di Facebook Ditangkap di Jagakarsa
Quote:
Selasa, 2 Agustus 2016 | 15:51 WIB
5855
Shares
Akhdi Martin Pratama
Polisi saat menunjukan barang bukti dari kasus penyebaran ujaran kebencian terkait kericuhan di Tanjung Balai, Sumatera Utara di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (2/8/2016).
JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi menangkap satu orang tersangka penyebar ujaran kebencian di media sosial terkait aksi ricuh di Tanjungbalai beberapa waktu lalu. Adapun tersangka tersebut diketahu berinisial AT (41), warga Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Hengki Haryadi mengatakan, AT menyebarkan ujaran kebencian tersebut di akun Facebook pribadinya. AT menuliskan ujaran kebencian tersebut pada Minggu (31/7/2016) lalu.
"Pelaku membuat akun Facebook menggunakan handphone-nya. Dia menulis status yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait kericuhan di Tanjungbalai," ujar Hengki di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/8/2016).
Adapun status yang ditulis AT berbunyi: "Tanjung Balai Medan Rusuh 30 Juli 2016!! 6 Vihara dibakar buat Saudara Muslimku mari rapatkan barisan... Kita buat tragedi 98 terulang kembali Allahu Akbar".
Hengki mengungkapkan, penangkapan terhadap AT merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian yang memerintahkan jajarannya untuk memburu para pelaku penyebar ujaran kebencian di media sosial.
Untuk itu, menurut Hengki, Polda Metro Jaya membuat satgas gabungan dan melakukan patroli cyber untuk mencari para pelaku.
"Berdasarkan analisis atas kejadian yang ada dan meneruskan perintah Kapolri, kami membuat satgas gabungan dan melakukan monitoring dan patroli cyber hingga akhirnya AT ini kami tangkap," ucapnya.
AT ditangkap di kediamannya pada pagi tadi sekitar pukul 06.00 WIB di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Menurut hasil pemeriksaan, ternyata AT menyebarluaskan ujaran kebencian tersebut di dua akun Facebook miliknya.
Akibat ulahnya, AT terancam dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama enam tahun.
http://megapolitan.kompas.com/read/2...ampaign=Kaitrd
Mampus loe nasbung.. itu la kalo otak 2D sok sok mainin HP.. 6 tahun bye bye..
Pelaku anarkis nya uda di tangkap belum ya?