BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Ongkos hukuman mati per orang diperkirakan Rp200 juta

Sembilan peti mati bagi terpidana mati yang dieksekusi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Senin, 27 April 2015.
Pelaksanaan hukuman mati jilid ketiga bakal dilakukan "dalam waktu dekat" di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Sejauh ini, dikabarkan telah ada 14 terpidana mati kasus narkoba yang dipindahkan ke ruang pengucilan di Lapas Batu, Nusakambangan. "Persiapan belum final. Jadi kita belum bisa kasih kepastian waktunya dan jumlah yang akan dieksekusi mati," ujar juru bicara Kejaksaan Agung, M. Rum, Selasa (26/7), dikutip Pikiran Rakyat.

Jika ditautkan dengan situasi praeksekusi mati pada fase I dan II, pemindahan menjadi sinyal akan waktu implementasi yang kian dekat. Dilansir Detik, biasanya berselang tiga hari dari aksi demikian, pihak berwenang bakal melaksanakan eksekusi.

Mereka yang mesti mati di tangan negara itu melakukan kejahatan yang dianggap tidak ringan. Pun, biaya yang dikucurkan untuk mengeksekusi mereka pun cukup besar. Diberitakan Tempo, negara harus mengeluarkan dana sekitar Rp200 juta per seorang terpidana yang akan menjalani eksekusi.

Angka demikian, ujar Rum, "sama seperti pelaksanaan (hukuman mati) sebelumnya.'

Laman Tempo mengimbuhkan keterangan tentang pelaksanaan hukuman mati pada Februari 2015 yang menghabiskan Rp2 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Saat itu, jumlah terpidana vonis mati 10 orang. Salah satu pos terbesar dialokasikan untuk para eksekutor, yakni Rp40,36 juta.

Dalam warta lain mengenai alokasi anggaran ini, Kejaksaan Agung telah menyiapkan anggaran untuk eksekusi mati mendatang sejak 2015.

"Memang, tahun lalu itu ada 16 anggaran yang disiapkan...bukan nama (calon penerima eksekusi). Itu alokasi (anggaran) saja," kata Rum dilansir Liputan6, Selasa (26/7).

Menurutnya, salah satu hal yang dipersiapkan dalam kaitan dengan eksekusi jilid ketiga adalah pengabaran ihwal eksekusi kepada keluarga terpidana.

Sosok yang ditengarai akan menjalani eksekusi adalah terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman. Pasalnya, Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihaknya kepada Mahkamah Agung ditolak.

"Freddy Budiman salah satu yang kita persiapkan. Sampai sekarang belum mendapatkan salinan putusan PK Freddy," ujar Rum dikutip Pikiran Rakyat.

Freddy dihukum sembilan tahun penjara dan mendekam di LP Cipinang pada 2012 karena 300 gram heroin, 27 gram sabu, dan 450 gram bahan pembuat ekstasi. Setahun di Cipinang, ia kembali berulah dengan mendatangkan 1,4 juta butir pil ekstasi dari Tiongkok.

Kasus penyelundupan ekstasi dari Tiongkok merupakan kasus terbesar dalam 10 tahun terakhir di Indonesia. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman mati kepada Freddy pada 15 Juli 2013.

Indonesia masih memberlakukan hukuman mati meski mendapat sorotan internasional. Di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, eksekusi mati telah dilakukan terhadap 14 orang yang terjerat kasus narkotika.

Eksekusi pertama dilakukan pada Minggu, 18 Januari 2015, terhadap enam orang terpidana mati yang keseluruhannya adalah warga negara asing. Eksekusi selanjutnya pada Rabu, 29 April 2015 terhadap delapan orang, satu di antaranya warga negara Indonesia.

Eksekusi mati gelombang ketiga seharusnya berlangsung pada 2015. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah takkan melakukan eksekusi hukuman mati hingga perekonomian nasional membaik.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...kan-rp200-juta

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
10.8K
34
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan