Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

473sfgswAvatar border
TS
473sfgsw
JUALANMU RIBAWI ATAU SYARIAH??? .


Sebenernya kenapa sih riba nggak dibolehin??? Bukannya asal saling sepakat, saling rela, tidak kena dosa ya???
.
Hukum islam itu dibuat untuk mengatur agar manusia mendapatkan kemaslahatan sebesar-besarnya tanpa manusia merugikan siapapun sekecil-kecilnya.
.
Mari kita lihat contoh transaksi RIBA dan SYARIAH.
  • 1. Saya membeli sebuah sepeda motor 10 juta, kemudian saya jual kredit dengan bunga 1% perbulan, jangka waktu 1 tahun. Transaksi ini tergolong RIBAWI.
  • 2. Saya membeli sebuah sepeda motor 10 juta, kemudian saya mengambil untung 12%, setelah itu saya kreditkan jangka waktu setahun.
  • Transaksi ini tergolong SYARIAH.

.
KOK BISA???
Padahal kalau dihitung-hitung untungnya sama yaitu Rp. 11.2.00.000???

TRANSAKSI PERTAMA RIBA karena:
  • 1. Tidak ada kepastian harga, karena menggunakan sistem bunga. Misal dalam contoh diatas bunga 1% perbulan. Jadi ketika dicicilnya disiplin memang ketemunya untungnya Rp. 1.200.000,-, Tetapi coba jika terjadi keterlambatan pembayaran, misal ternyata anda baru bisa melunasi setelah 15 bulan, maka anda terkena bunganya menjadi 15% alias labanya bertambah menjadi Rp. 1.500.000,-. Jadi semakin panjang waktu yang dibutuhkan untuk melunasi hutang, semakin besar uang yang harus kita bayar.

  • Bahkan tidak jarang berbagai lembaga leasing ada yang menambahi embel2 DENDA dan BIAYA ADMINISTRASI, maka semakin riba yang kita bayarkan. Belum lagi ada juga yang menerapkan bunga yang tidak terbayar terakumulasi dan bunga ini akhirnya juga berbunga lagi.

  • 2. Sistem riba seperti diatas jelas2 sistem yang menjamin penjual pasti untung dengan merugikan hak si pembeli. Padahal namanya bisnis, harus siap untung dan siap rugi.

.
TRANSAKSI KEDUA SYARIAH karena:
  • 1. Sudah terjadi akad yang jelas, harga yang jelas dan pasti. Misal pada contoh sudah disepakati harga Rp. 11.200.000,- untuk diangsur selama 12 bulan. Jikapun dibayar cash harganya tetap Rp. 11.200.000,-.

  • 2. Misal ternyata si pembeli baru mampu melunasi hutangnya pada bulan ke-15, maka harga yang dibayarkan juga masih tetap Rp. 11.200.000,- tidak boleh ditambah apalagi diistilahkan biaya administrasi dan denda, ini menjadi tidak diperbolehkan.

.
Kalau begitu, si penjual jadi rugi waktu dong? Iya, bisnis itu memang harus siap untung siap rugi. Tidak boleh kita pasti untung dan orang lain rugi.
Begitulah cara Allah melindungi umatnya dengan melarang RIBA. Keduanya sama-sama bisa rugi, sama-sama bisa untung.

SUMBER
0
5.2K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan