Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ageNeZzAvatar border
TS
ageNeZz
[ask yg jago HUKUM] Menyebabkan kerugian org lain bisa dituntut hukum?
Sorry gan klo salah kamar.
Saya lagi kalut dan bingung.

Beberapa bulan lalu saya pesan barang seharga 20jtan ke sebuah konveksi. Tapi barang tersebut di reject customer saya karena terlambat dikirim dan hasilnya tidak sesuai dengan yg dipesan.
Setelah negosiasi customer saya menyetujui memberi waktu lebih untuk retur / pengantian barang.
Dan si Konveksi pun berjanji mengganti barang tersebut dengan tambahan sedikit dana dari saya. Dan saya menyetujuinya. Tp saya katakan dana akan saya transfer setelah barang selesai dan akan dikirim.

( Posisi saya di kota Medan dan si Konveksi di bandung, jadi semua cuma via bbm/telpon/sms seperti pemesanan online )

Janji si konveksi hanya 10hari kerja untuk pengantian, tapi sampai sekarang hampir mau 1 bulan belum kelar juga dgn seribu alasan.
Sementara customer saya sudah tidak bisa menunggu lagi dan memutuskan untuk CANCEL pesanan.

Apa bisa gan saya menuntut si Konveksi karena kerugian saya? Kerugian saya, Saya sudah transfer 20jt + Hasil keuntungan dari pekerjaan tersebut + Dapat blacklist dari customer ( customer saya termasuk perusahaan besar)

Mohon bantuannya gan. Apa yang harus saya lakukan?
Masalahnya modal yang saya gunakan adllah uang pinjaman dari orang dan sekarang sudah mulai ditagih. Jujur saya bingung gan.
0
2K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan